Polda Jatim Gagalkan Paket Sabu 1 KG Dalam Sokbeker Motor, Kurir Sudah Kirim 10 Kali Dari Malaysia

Ada delapan selongsong sokbeker motor yang menjadi wadah pengemasan sabu dari jaringan pengedar Malaysia itu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
istimewa
SABU DALAM SHOCKBREAKER - Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti shockbreaker depan motor yang dimodifikasi menjadi wadah penyimpanan sabu 1 KG, Rabu (21/5/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap kurir 1 KG sabu yang menyimpan barang haramnya dalam rongga kosong onderdil selongsong pegas shockbreaker (sokbeker) roda depan motor. 

Tersangka adalah KF (36), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yang mengirim serbuk sabu tersebut dalam bentuk puluhan kemasan plastik kecil. Kemudian paket-paket kecil itu diselipkan dalam rongga tabung selongsong pegas sokbeker.

Rongga tabung tersebut menjadi ruang kosong untuk kumparan per yang bisa berfungsi meregang dan mengendur. Kalau kumparan per tersebut dibuang, maka ada rongga kosong sepanjang dua jengkal tangan orang dewasa. 

Modus tersebut dipakai oleh komplotan KF untuk menyelundupkan sabu agar tidak terdeteksi oleh petugas bandara. Ada delapan selongsong sokbeker motor yang menjadi wadah pengemasan sabu dari jaringan pengedar Malaysia itu. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pihaknya semula memperoleh informasi pengiriman barang haram jenis sabu yang disimpan dalam onderdil kendaraan. Paket onderdil tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Malaysia dengan tujuan Gresik. 

Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Juanda Surabaya, penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Control Delilvery (CD) dengan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman paket barang. 

Cara tersebut dilakukan guna melacak pemilik barang haram tersebut. Ternyata KF menerima barang tersebut di sebuah warkop kawasan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. 

"Modus berbagai cara paling utama dan menarik, yakni mengirim barang dari Malaysia berupa sokbeker," kata Robert di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (21/5/2025). 

Tersangka KF menjadi perantara dalam bisnis penjualansabu yang dikendalikan M melalui aplikasi WhatsApp (WA). Saat ini M sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Paket sabu itu dikirim dari Malaysia melalui jasa ekspedisi penerbangan pesawat  dengan nama penerima paket fiktif, agar tak terdeteksi petugas. 

Informasi yang didapat polisi, paket sabu tersebut bakal diserahkan oleh seorang bandar di salah satu kamar hotel di Lamongan, sesuai petunjuk M. Ternyata, lanjut Robert, KF sudah membantu pengiriman paket barang itu sesuai perintah M sebanyak 10 kali. 

Setiap berhasil melakukan pengiriman paket barang tersebut, KF bakal memperoleh imbalan sekitar Rp 10 juta. Sekarang polisi sedang mengembangkan sosok M yang mendalangi aktivitas KF. 

Berdasarkan pengakuan KF, ada dua nama bandar yang menjadi bos dalam bisnis haram tersebut, yakni M dan Pelaku F. "Mereka DPO, dan kami masih kembangkan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved