Minggu, 10 Mei 2026

2 Perusahaan Galangan Bersengketa Atas Batas Lahan, PN dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang di Paciran

Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok Lamongan selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)
BATAS LAHAN SENGKETA - Pengadilan Negeri Lamongan dan BPN mengukur ulang luas area perusahaan kapal atas pengajuan PT LMI, Selasa (25/5/2025). Pengukuran itu bertujuan mengakhiri sengketa atas luas lahan di wilayah setempat. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sengketa lahan antara dua perusahaan galangan kapal di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan masih berlangsung.

Yaitu antara PT Lamongan Marine Industri (PT LMI) dan PT Dok Lamongan yang mempersoalkan batas luas area lahan setelah pengukuran mandiri oleh salah satu pihak.

Sengketa ini akhirnya memunculkan pengajuan pengukuran ulang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa (20/5/2025).

Dalam sengketa ini, pengukuran ulang diajukan PT LMI dengan dasar pengukuran yang sebelumnya dilakulan sepihak oleh PT Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.

Pengukuran ulang ini dilakukan seiring keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT LMI dan PT Dok Pantai Lamongan, perusahaan galangan terbesar di Indonesia.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok Lamongan tidak bisa menjadi dasar utama putusan.

"Dilakukan pengkuran ulang, kami tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. Agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN," ungkap Florenscia, Selasa (20/5/2025).

Kuasa Hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok Lamongan selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.

"Maka kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, batas antara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan," ungkap Rio.

Sebaliknya, kuasa hukum, PT Dok Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasarkan kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu, sebenarnya batas-batas kepemilikan lahan atas nama PT Dok telah sesuai.

"Sebenarnya semua pihak waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok Lamongan," ungkap Sukarji.

Sukarji menuturkan bahwa pihaknya menaati seluruh proses yang dilakulan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB. 

Pelaksanaan pengukuran baru terlaksana 2 dari 5 SHGB. Tiga SHGB sisanya akan diukur kembali sesuai jadwal baru ke depan. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved