Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Serupa Jan Hwa Diana, Pihak Sanel Tour Tetap Ngotot Tak Tahan Ijazah, Minta Eks Karyawan Klarifikasi

Sampai saat ini, pihak kantor biro perjalanan Sanel Tour and Travel, masih mengelak tak menahan ijazah mantan karyawannya. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.COM/IDON
TAHAN IJAZAH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel, saat melakukan sidak kedua kalinya ke perusahaan Sanel di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025) 

Tak Terima

Baca juga: Bikin Jan Hwa Diana Tak Bisa Mengelak, Ini Sosok Perwira Polisi yang Temukan Ijazah Eks Karyawan

Pihak Sanel Tour mengaku tak terima dan mengancam akan melapor ke Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Kamis (15/5/2025), dua kuasa hukum pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, yakni Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai respons atas tindakan tersebut.

"Kami sudah lihat segelnya dan kami keberatan dengan penyegelan itu," kata Daud, melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mengkaji langkah hukum lanjutan untuk menanggapi penyegelan tersebut.

"Untuk langkah hukumnya, pertama kami akan kaji dulu pelanggaran hukumnya. Setelah itu, kami akan buat laporan polisi atau pengaduan ke Mabes Polri saja langsung," ucapnya.

Menurut Daud, penyegelan kantor Sanel dilakukan atas instruksi langsung dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Instruksi itu kemudian dijalankan oleh Satpol PP dan Disnaker setempat.

"Kami sudah video penyegelan dan akan dijadikan bukti, yang kami anggap ini adalah tindakan sewenang-wenang pejabat negara atau abuse of power," kata Daud.

Kuasa hukum lainnya, Bangun PH Pasaribu, mempertanyakan dasar hukum penyegelan tersebut.

Ia menekankan bahwa pihaknya akan melawan secara hukum untuk mempertahankan hak kliennya.

"Kami melawan secara hukum. Kami membela diri karena kita punya hak yang sama di mata hukum," ujar Bangun.

Minta Nama Baik Dipulihkan

Kendati begitu, pihak Sanel Tour berjanji akan mengembalikan ijazah karyawan yang sempat ditahan dengan syarat yang harus dipenuhi.

Bangun PH Pasaribu menjelaskan,pengembalian ijazah akan difasilitasi melalui Disnakertrans Riau dengan pengawasan Komisi V DPRD Riau.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved