Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Serupa Jan Hwa Diana, Pihak Sanel Tour Tetap Ngotot Tak Tahan Ijazah, Minta Eks Karyawan Klarifikasi

Sampai saat ini, pihak kantor biro perjalanan Sanel Tour and Travel, masih mengelak tak menahan ijazah mantan karyawannya. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.COM/IDON
TAHAN IJAZAH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel, saat melakukan sidak kedua kalinya ke perusahaan Sanel di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025) 

SURYA.CO.ID - Sampai saat ini, pihak kantor biro perjalanan Sanel Tour and Travel, masih mengelak tak menahan ijazah mantan karyawannya. 

Pengelakan ini juga dilakukan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ketika diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus serupa, Kamis (15/5/2025).

Padahal, pihak Polda Jatim sudah mengantongi bukti berupa tanda terima penyerahan-penyitaan ijazah, yang ditemukan saat pengeledahan gudang Santoso Seal di Margomulyo, Surabaya. 

Sementara pada kasus Sanel Tour and Travel, Santi selaku pemilik perusahaan, membantah telah menahan ijazah para mantan karyawannya. 

Ia juga menyebut bahwa 12 orang yang melapor ke Disnakertrans bukan merupakan mantan karyawan Sanel.

Pihak Sanel Tour pun tak terima kantornya disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Pekanbaru, Riau.

Penyegelan kantor Sanel dilakukan setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama Gubernur Riau, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut. Dalam kunjungan itu, ditemukan dugaan pelanggaran administratif.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha.

"Kami sudah meminta legalitas dokumen perizinan perusahaan, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan. Atas dasar itu, kami melakukan penutupan sementara," ucap Zulfahmi.

Baca juga: Beda Sikap dengan Jan Hwa Diana, Travel Pekanbaru Melawan saat Disegel Imbas Dugaan Penahanan Ijazah

Kasus ini mencuat setelah 47 mantan karyawan Sanel mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Sejumlah korban telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, tetapi penyelesaiannya belum tuntas.

Wamenaker bahkan telah dua kali mendatangi kantor Sanel untuk meminta pengembalian ijazah para mantan karyawan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan, dan pemilik perusahaan, Santi, tidak menemui para pejabat yang hadir.

Beberapa korban menyebut bahwa ijazah mereka telah ditahan selama bertahun-tahun.

Mereka juga mengaku diminta membayar sejumlah denda dengan nominal bervariasi untuk mendapatkan kembali dokumen penting tersebut.

Namun, Santi membantah tuduhan itu. Ia menyatakan bahwa 12 orang yang melapor ke Disnakertrans Riau bukanlah mantan karyawan Sanel.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved