Waspada Oknum Jual Beli Bangku Saat SPMB, "Rombel Liar" Berpotensi Tak Dapat Bantuan Pemerintah

Antispasi praktik jual-beli bangku saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi atensi saat ini. Pemerintah dituntut untuk berlaku transparan.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
SOSIALISASI PENERIMAAN MURID - Dinas Pendidikan Surabaya menerima konsultasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 lalu. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 rencananya akan mulai diujicobakan pada akhir Mei 2025. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Antispasi praktik jual beli bangku saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi atensi saat ini. 

Tak ingin kejadian berulang tiap tahunnya, pemerintah dituntut untuk berlaku transparan di seluruh tahapan.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, praktik jual beli ini diduga masih saja terjadi dengan melibatkan banyak pihak. Di antaranya, orang tua/wali murid, pihak sekolah dan perantara.

Baca juga: Dispendik Surabaya Pastikan Memberi Intervensi untuk Sekolah Swasta

Para orang tua menginginkan anaknya bisa bersekolah di lembaga negeri. Di sisi lain, sekolah memiliki jumlah bangku dan rombongan belajar (rombel) yang terbatas.

"Sudahlah, wali murid dan orang tua janganlah memaksakan anak-anaknya untuk masuk di sekolah negeri. Apalagi dengan cara-cara yang 'dipaksakan'," kata Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Wiwik Wahyuningsih ketika temu jurnalis di Surabaya beberapa waktu lalu.

Praktik jual beli bangku berpotensi menimbulkan kerugian berbagai pihak. 

Ironisnya, hal ini telah menjadi buah bibir yang tak hanya dibicarakan di luar sekolah, namun juga oleh murid itu sendiri. 

"Siswa justru yang bercerita ke temannya kalau untuk masuk ke sekolah ini (negeri), misalnya, harus membayar segini rupiah," ucap Wiwik.

Karenanya, pihak MKKS SMP Swasta Surabaya mengingatkan, wali murid untuk bijak dalam menentukan lembaga pendidikan putra-putrinya. Hal ini juga menjadi bagian dalam memberikan pendidikan karakter kepada anak. 

"Janganlah menggunakan yang seperti itu. Sebab, itu adalah hak-hak anak lain yang sebenarnya lebih berhak" ujar Wiwik.

Ombudsman Perwakilan Jawa Timur turut mencium potensi pelanggaran serupa. 

"Itu memang benar," kata Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Sabtu (17/5/2024).

Mengantisipasi hal ini, Ombudsman merekomendasikan kepada penyelenggara pendidikan untuk merinci jumlah rombongan belajar (rombel) di tiap sekolah. 

Disampaikan kepada publik, sekolah juga harus menjamin tak ada penambahan jumlah siswa di luar kapasitas yang diumumkan sejak awal.

"Kami minta jumlah kapasitas kursi yang diterima di tiap kelas harus diumumkan sebelum SPMB dibuka. Ini untuk mengindari orang jual beli kursi di belakang. Setelah proses selesai, sekolah juga wajib mengumumkan bahwa jumlah siswa yang diterima sesuai dengan jumlah rombongan belajar," tutur Agus.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved