Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Polda Jatim Temukan Bukti di Gudang UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana, Apa Saja? 

Polda Jatim Temukan Bukti di Gudang UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana, Apa Saja? 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id/ Habibur Rohman
DIANA TERSANGKA - (kanan) Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal jadi tersangka. Para mantan karyawannya girang. 

SURYA.CO.ID – Tim penyidik Polda Jatim menggeledah gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya, Kamis (15/5/2025) malam. 

Penggeledahan dilakukan bersama Polrestabes Surabaya dan Satpol PP. Proses berlangsung sekitar lima jam dan selesai Jumat dini hari (16/5/2025) pukul 01.00 WIB. 

Polisi membawa sejumlah dokumen dan barang bukti tambahan terkait kasus dugaan penggelapan ijazah. 

"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah," ujar Kompol Dhany Rahadian Basuki dari Polda Jatim. 

Namun, Dhany belum merinci secara detail barang bukti yang disita. Polisi masih akan melakukan verifikasi dan analisis lanjutan. 

"Belum bisa kami jelaskan satu per satu karena butuh waktu untuk analisa," imbuhnya. 

Selain di gudang Sentoso Seal, penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik lain di Surabaya dan Sidoarjo. 

"Barang bukti macam-macam, tapi tidak ada olah TKP karena ini tindak pidana penggelapan," jelas Dhany. 

Saat ini, Jan Hwa Diana dan Handy masih berstatus saksi terlapor dalam kasus penahanan ijazah. 

Namun, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yaitu perusakan mobil. 

“Masih saksi terlapor untuk kasus ijazah. Tapi penyidikan bisa terus berkembang,” tutup Dhany. 

Sebelumnya, sebanyak 44 eks karyawan melaporkan UD Sentoso Seal ke Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).  

Dalam laporan bernomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, puluhan eks karyawan ini melaporkan tiga dugaan tindak pidana. 

Bukan hanya perihal penahanan ijazah, mereka juga melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. 

Kuasa hukum 44 mantan karyawan, Edu Kuncoro Prayitno, menyebut bahwa sejumlah korban telah menjalani pemeriksaan tahap penyidikan pada Jumat (9/5/2025).  

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved