Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Balasan Menohok Eri Cahyadi Usai Diadukan Jan Hwa Diana ke Ombudsman: Ojo Gawe Gaduh Surabaya!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman. Ini seruannya!
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Sebelumnya Jan Hwa Diana mengadu ke ombudsman karena surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum turun.
Akibatnya, gudang UD Sentosa Seal yang sebelumnya disegel Pemkot Surabaya, hingga kini belum bisa dioperasikan kembali.
Ulah Jan Hwa Diana ini rupanya membuat Eri Cahyadi hilang kesabarannya.
Dia pun menyerukan untuk tidak membuat gaduh Kota Surabaya.
Baca juga: Ini Bukti Polisi Seriusi Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Armuji Tunggu Update
"Intinya, ojo gawe gaduh Surabaya. Ojo gawe susahe wong Surabaya. Yen enek, pasti dep depan ambek pemerintah Surabaya. (Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya. Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri saat ditemui pada Kamis (15/5/2025).
Eri mengaku memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.
Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," tegas Eri Cahyadi.
Sejak April 2025, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG.
Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.
Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.
Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan.
Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.
"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.
Jan Hwa Diana
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
Jan Hwa Diana Mengadu ke Ombudsman
Jan Hwa Diana Ditahan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.