Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Jan Hwa Diana Benar-benar Sial, Izin TDG Gudang Sentoso Seal Mandek, Kini Dijerat 2 Kasus Berbeda
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, benar-benar ditimpa nasib sial akibat perbuatannya. Izin TDG Gudang Sentoso Seal Mandek, Kini Dijerat 2 Kasus.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ia mengaku telah mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan akses pintu kecil. Namun hingga kini, belum ada tanggapan.
"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," tambahnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Jan Hwa Diana.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG.
"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana untuk kooperatif selama proses berlangsung.
"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan, karena rapat," ulas Agus.
"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?," imbuhnya.
Namun. laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.
"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjut Agus.
Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut,
"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," ia menuturkan.
Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.
"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar, maka indikasinya bisa dalam bentuk mal administrasi, yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya.
Karenanya, lanjut Agus, Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.
"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," pungkas Agus.
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suaminya Disidang Perdana Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara |
![]() |
---|
Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.