Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Jan Hwa Diana Benar-benar Sial, Izin TDG Gudang Sentoso Seal Mandek, Kini Dijerat 2 Kasus Berbeda

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, benar-benar ditimpa nasib sial akibat perbuatannya. Izin TDG Gudang Sentoso Seal Mandek, Kini Dijerat 2 Kasus.

Kolase Medsos X
NASIB SIAL DIANA - Kolase foto Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang kini dijerat 2 kasus berbeda. 

Ia mengaku telah mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan akses pintu kecil. Namun hingga kini, belum ada tanggapan. 

"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," tambahnya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Jan Hwa Diana

Laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. 

"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus. 

Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana untuk kooperatif selama proses berlangsung. 

"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan, karena rapat," ulas Agus. 

"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?," imbuhnya. 

Namun. laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.  

"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjut Agus. 

Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut, 

"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," ia menuturkan.
Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.  

"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar, maka indikasinya bisa dalam bentuk mal administrasi, yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya. 

Karenanya, lanjut Agus, Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.  

"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," pungkas Agus. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved