3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Teguh Santoso yang Vonis Ringan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kembalikan Suap

Inilah sosok hakim Teguh Santoso yang vonis ringan dua hakim pembebas Ronald Tannur setelah mengembalikan uang suap.

Tribunnews/Ibriza
VONIS RINGAN - Sidang vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

SURYA.co.id - Inilah sosok hakim Teguh Santoso yang vonis ringan dua hakim pembebas Ronald Tannur setelah mengembalikan uang suap.

Diketahui, Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum lebih ringan karena telah mengembalikan uang suap.

Keduanya divonis tujuh tahun meski dituntut sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).  

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.

Sosok Hakim Puji Santoso

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Hakim Teguh Santoso adalah seorang Hakim Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia lahir di Purworejo pada 10 Agustus 1969 dan telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, dengan total kekayaan sebesar Rp 2.143.557.590.

Dalam kariernya, Teguh Santoso pernah menjadi anggota majelis hakim dalam perkara gratifikasi yang melibatkan pengusaha Samin Tan.

Meskipun Samin Tan terbukti memberikan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya.

Baru-baru ini, Teguh Santoso menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus suap yang melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul.

Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Dalam sidang tersebut, permohonan keduanya untuk menjadi justice collaborator ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Santoso.

Selain itu, Teguh Santoso juga memimpin sidang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada hakim nonaktif Heru Hanindyo dalam kasus yang sama.

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipenjara Dekat Keluarga

Sebelumnya, dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul minta di penjara dekat dengan keluarga.

Adapun hal itu disampaikan kedua terdakwa pada sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Jumat (2/5/2025).

“Setelah mendengar replik dari penuntut umum saya berpendapat tetap pada nota pembelaan. Dan saya tambahkan kalau boleh saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane Semarang,” kata Erintuah di persidangan.

Di persidangan kuasa hukum menjelaskan alasan Erintuah minta di penjara di Lapas Kedungpane Semarang.

“Agar terdakwa dekat dengan keluarganya yang berdomisili di kota Semarang. Dikarenakan kondisi terdakwa miliki riwayat penyakit yang butuh perhatian khusus,” kata kuasa hukum.

Sementara itu terdakwa Mangapul juga menyatakan hal yang serupa tetap pada nota pembelaan.

“Menangapi replik dari penuntut umum saya mengajukan duplik secara lisan. Yang pada intinya saya tetap dengan pembelaan semula,” kata Mangapul di persidangan.

Sedangkan kuasa hukum dari Mangapul mengatakan kliennya itu minta di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Alasannya karena terdakwa bisa dekat dengan keluarga.

“Agar terdakwa dekat dengan keluarga yang tinggal di Medan. Dikarenakan kondisi terdakwa saat ini butuh perhatian khusus,” kata kuasa hukum Mangapul.

Sementara itu sidang putusan telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 mendatang.

Tuntutan 9 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.

Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

Sementara itu khusus untuk terdakwa Heru Hanindyo, jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu memperberat tuntutan hukuman untuk terdakwa Heru Hanindyo.

Adapun untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa dalam tuntutannya menyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa (20/4/2025) agenda pembelaan dari pada terdakwa dan kuasa hukumnya.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapanta Sitepu sejatinya menginginkan kliennya mendapatkan hukuman paling ringan.

Hal itu lantaran kedua kliennya menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

“Sebagai pembela tentu kami berharap pidana minimal. Pidana minimal tadi disebutkan kan pasal 6 ayat 2, pidana minimalnya itu adalah 3 tahun,” kata Philipus kepada awak media setelah persidangan.

Sementara itu kuasa hukum Heru Hanindiyo, Farih Romdoni mempertanyakan kliennya mendapatkan tuntutan penjara paling lama.

Padahal kata Farih, kliennya tidak pernah menerima uang secara langsung dari Lisa Rachmat dan Erintuah.

“Kami nanti dalam pledoi akan menunjukkan bukti bagi-bagi itu tidak pernah ada. Karena Pak Heru tidak pernah di lokasi pada saat diduga bagi-bagi uang tersebut,” pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved