Pelaku Asusila Bocah 15 Tahun di Gresik Ternyata Residivis, Mengaku Suka dan Siap Menikahi Korban

Aksi bejat itu dilakukan dengan cara memaksa bocah ingusan itu menenggak minuman keras (miras), kemudian tersangka merudapaksanya

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
SIAP TANGGUNG JAWAB - Tersangka tindak asusila pada remaja putri di bawah umur, FR menjawab pertanyaan Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro dalam jumpa pers, Jumat (9/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Polres Gresik menggelar pers rilis kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan tersangka FR alias Sogol (20), warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Jumat (9/5/2025).

Dari pengakuan FR, ia memang menodai teman perempuannya yang masih di bawah umur berinisial A (15), yang juga dari Kecamatan Benjeng pada Senin (5/5/2025). 

Aksi bejat itu dilakukan dengan cara memaksa bocah ingusan itu menenggak minuman keras (miras), kemudian tersangka merudapaksanya di belakang gubuk di tengah persawahan di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng.

FR mengakui bahwa ia menjemput korban dari rumahnya lalu berboncengan menuju sebuah gubuk di persawahan. Di sana ada dua teman pelaku yang sedang pesta miras dan kemudian korban juga dicekoki arak.

"Saat mabuk, korban kemudian dirudapaksa di bawah ancaman pelaku," kata Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni.

Danu menambahkan, tersangka melancarkan modus mengajak minum-minum agar bisa menodai korban.

Akibat perbuatan FR, orangtua korban melaporkan ke Polres Gresik. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku di rumahnya, Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kamis (8/5/2025). 

"Kami mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi pergaulan putra-putrinya. Memantau media sosialnya, agar diketahui hubungan sosialnya dan pergaulan lingkungannya," ujar Danu. 

Atas perbuatannya, tersangka FR dikenakan Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah jaket warna hitam, celana panjang jeans warna biru, sebuah BH warna abu-abu, sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah Hoodie warna hitam, sebuah celana panjang jeans warna hitam dan sebuah celana dalam warna hitam. 

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2023. “Pelaku juga seorang residivis kasus pengeroyokan tahun 2023,” kata Abid. 

Sementara tersangka FR mengatakan, ia menggagahi korban yang masih berusia belasan tahun karena suka. "Saya menyukainya. Kalau disuruh menikahi, saya mau," kata FR.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved