Wujudkan Ekonomi Kompetitif dan Berkeadilan, KPPU Ajak Kampus Dukung Revisi UU Persaingan Usaha

Serta memperkuat sinergitas kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Deddy Humana
surya/Sri Handi Lestari (Sri Handi Lestari)
UU PERSAINGAN USAHA - Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan resmi ke Unissula Semarang dan diterima Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto. Pertemuan itu bertujuan mendorong akademisi mendukung revisi atas Undang-Undang Persaingan Usaha. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke dunia akademik. 

Kali ini Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, untuk mendorong akademisi mendukung revisi atas Undang-Undang Persaingan Usaha yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999

Serta memperkuat sinergitas kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu, dan kini berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Agenda utamanya adalah kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sela pertemuan, Fanshurullah Asa menegaskan komitmennya memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan. "Khususnya menjelang 25 tahun KPPU di tahun ini," kata Ifan dalam rilisnya, Sabtu (26/4/2025).

Empat pilar utama KPPU dipaparkan secara lugas. Yaitu penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.

“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi," jelas Ifan.

Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerja di DPR. 

"Jadi dukungan dari akademisi  seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” tambah Ifan.

Revisi Undang-Undang dinilai penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni 8 persen. Menurut kajian akademik oleh Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU).

Indeks ini dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia. 

Pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan. 

Saat ini IPU 2024 mencapai 4,95 poin, dan dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi UndangUndang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgent,” ungkap Ifan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved