Wujudkan Ekonomi Kompetitif dan Berkeadilan, KPPU Ajak Kampus Dukung Revisi UU Persaingan Usaha
Serta memperkuat sinergitas kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke dunia akademik.
Kali ini Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, untuk mendorong akademisi mendukung revisi atas Undang-Undang Persaingan Usaha yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999.
Serta memperkuat sinergitas kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu, dan kini berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Agenda utamanya adalah kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sela pertemuan, Fanshurullah Asa menegaskan komitmennya memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan. "Khususnya menjelang 25 tahun KPPU di tahun ini," kata Ifan dalam rilisnya, Sabtu (26/4/2025).
Empat pilar utama KPPU dipaparkan secara lugas. Yaitu penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi," jelas Ifan.
Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerja di DPR.
"Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” tambah Ifan.
Revisi Undang-Undang dinilai penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni 8 persen. Menurut kajian akademik oleh Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Indeks ini dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia.
Pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan.
Saat ini IPU 2024 mencapai 4,95 poin, dan dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi UndangUndang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgent,” ungkap Ifan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
UU Persaingan Usaha
UU Nomor 5 Tahun 1999
ketimpangan dan monopoli usaha
akademisi dukung UU Persaingan Usaha
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
revisi UU Persaingan Usaha
pemberdayaan UMKM
Indeks Persaingan Usaha (IPU)
Surabaya
persaingan usaha
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 26 Juli 2025: Cerah Berawan Seharian |
![]() |
---|
Bank Raya Ajak Pelaku Usaha UMKM Cluster Unggulan Srikana Surabaya untuk Optimalkan Aplikasi Digital |
![]() |
---|
Jasad Mr X Remuk Tergeletak di Rel KA Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya, Identifikasi Terkendala |
![]() |
---|
Mitsubishi Destinator Resmi Ngaspal Di Surabaya, Harga Mulai Rp Rp385.500.000 |
![]() |
---|
Hindari Biaya Politik Tinggi, Politisi Jatim Sepakat Wacana Kepala Daerah Dipilih Lewat Legislatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.