Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Armuji Lega Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada 

Armuji Lega Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
DOKUMEN/PRIBADI
Ilustrasi Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji mengaku lega Jan Hwa Diana mencabut laporannya ke polisi. Diketahui, Diana sempat melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan UU ITE. 

Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateril. 

"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya. 

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis. 

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi. 

Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama. 

"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya. 

Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel. 

Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel. 

"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved