Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Armuji Lega Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada 

Armuji Lega Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
DOKUMEN/PRIBADI
Ilustrasi Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji mengaku lega Jan Hwa Diana mencabut laporannya ke polisi. Diketahui, Diana sempat melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan UU ITE. 

Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain yang tak kalah merugikan karyawan. 

Menurut Disnakertrans Jawa Timur, berikut daftar lengkapnya. 

1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan 

2. Belum mempunyai peraturan perusahaan 

3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 

4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja 

5. Tidak membayar upah lembur 

6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat 

7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan 

8. Penahanan ijazah pekerja. 

Hal ini disimpulkan dari 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melayangkan pengaduan ke Disnakertrans Jatim. 

"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya. 

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya. 

"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri. 

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved