Mantan Kades di Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar, Bendahara Desa Jadi Buronan

Sementara penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan ke depan. "Hari ini langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Rizky

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin (afla)
KADES TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kamis (24/4/2025). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) kembali menjerumuskan kepala desa (kades).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan AS, mantan Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi sebagai tersangka dugaan korupsi DD dan ADD, Kamis (24/4/2025). 

Bersamaan dengan penetapan tersangka usai pemeriksaan, Anton juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Banyuwangi.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi menjelaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka. 

Sementara penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan ke depan. "Hari ini langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Rizky.

Sebelum ditahan, AS sempat diperiksa selama sekitar 5 jam di kantor Kejari Banyuwangi. Begitu pemeriksaan rampung, ia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya di Lapas Banyuwangi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, korupsi DD dan ADD yang melibatkan AS berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka antara lai, tidak membayar honor pegawai serta membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan alokasi dana tersebut. "Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," lanjutnya.

Menurutnya, kuat diduga AS tidak sendiri dalam kasus tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kejari menjerat Anton dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved