Di Balik Opini WTP Ke-10 Beruntun Untuk Pemprov Jatim, DPRD Siap Kawal 4 Rekomendasi Dari BPK

"Karena memang Pemprov Jatim bisa menjaga tradisi 10 tahun atau 10 kali berturut-turut WTP," kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/yusron naufal putra
KAWAL REKOMENDASI - Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono saat diwawancarai pasca rapat paripurna, Kamis (24/4/2025). Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan dewan bakal mengawal rekomendasi BPK RI. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - DPRD Jatim mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)yang didapat Provinsi Jawa Timur dari BPK RI. Terlebih WTP tahun ini menjadi 10 kali beruntun yang didapat oleh Jawa Timur terhitung sejak 2015 lalu.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono mengatakan, hal ini menjadi tradisi baik yang patut disambut baik.

"Karena memang Pemprov Jatim bisa menjaga tradisi 10 tahun atau 10 kali berturut-turut WTP," kata Deni saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, Deni menyoroti sejumlah catatan yang mengiringi opini WTP tersebut. Di antaranya adalah penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Total ada 4 catatan BPK.

Deni memastikan, DPRD Jatim akan mengawal sejumlah catatan tersebut. Terlebih, ada tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni maksimal 60 hari. "Ini jadi fokus kita. Tidak kemudian pasca WTP selesai. Tetapi rekomendasi ini harus kita selesaikan," ucap Deni.

Deni tidak ingin rekomendasi BPK ini diabaikan.Karena ada beberapa catatan krusial yang harus diselesaikan.

"Jika tidak, bisa menjadi masalah yang berlarut-larut. Tetapi bagaimanapun juga tradisi WTP ini merupakan tradisi baik yang perlu dipertahankan," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pihaknya bersyukur Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini WTP untuk laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2024. Terkait beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK, Khofifah memastikan akan menindaklanjuti.

Sebab ia telah meneken beberapa catatan rekomendasi. Selain itu Inspektorat disebut juga melakukan koordinasi dengan BPK Jatim.

"Kita sudah diminta menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti. Saya sudah tandatangani itu," ungkap Khofifah saat ditemui pasca rapat paripurna DPRD Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini  WTP dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2024. WTP ini menjadi kali ke-10 yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak 2015 lalu. 

Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025). LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

"BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2024," kata Widhi saat sambutan dihadapan rapat paripurna DPRD Jatim

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Jatim. Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni. Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono turut hadir secara langsung. 

Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan. 

Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kecukupan pengungkapan. 

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024. Permasalahan tersebut di antaranya adalah Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai BLUD belum memadai. 

Lalu pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah belum memadai dan penatausahaan barang milik daerah belum tertib. Widhi menyebut Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.  *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved