Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Siasat Jan Hwa Diana, Karyawan Tak Tahu Harus Serahkan Ijazah Asli, Jika Resign Tebus Rp2 Juta

Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Nuraini Faiq
PENGUSAHA - Pengusaha Jan Hwa Diana yang diduga tahan ijazah karyawan. Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan.  

SURYA.CO.ID - Siasat pengusaha Jan Hwa Diana kembali diungkap mantan karyawannya. Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan. 

Perusahaan Jan Hwa Diana baru meminta ijazah dan SKCK asli saat proses interview. 

Karyawan juga tidak bisa meminta ijazah dan mengundurkan diri secara mendadak, jika begitu maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

Padahal, gaji yang ditawarkan perusahaan tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu Rp3 juta.

Baca juga: Reaksi Jan Hwa Diana Gudangnya Disegel Eri Cahyadi, Tak Merasa Bersalah Malah Sindir Politisi

Praktik ini diungkap oleh Satrio Ambasakti (20), mantan karyawan UD Sentoso Seal

"Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada," ungkap Satrio saat ditemui di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025). 

Saat tahapan seleksi, Satrio mengikuti wawancara dengan staf admin bernama Putri dan menyerahkan ijazahnya. 

Ijazah tersebut kemudian diteruskan kepada Vero, HRD perusahaan. 

"Mbak Putri (interview). Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero," jelasnya. 

Vero diketahui merupakan bagian HRD yang juga dilaporkan oleh mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dokumen. 

Selama bekerja, Satrio mengaku menerima gaji kurang dari Upah Minimum Kota (UMK), yaitu di bawah Rp 3 juta. 

Meskipun begitu, karena ia telah menyerahkan ijazah saat awal masuk kerja, Satrio tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta. 

Namun, perusahaan mewajibkan pembayaran sebesar Rp 2 juta jika karyawan ingin resign secara mendadak. 

"Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut," katanya. 

Memutuskan Resign 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved