Pembunuhan Wanita Muda di Probolinggo
Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, Akan Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Pelaku pembunuhan perempuan muda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan dijerat pasal tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) asal Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), terancam dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
Pelaku diketahui adalah suami korban, Didik (25) pria asal Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Polda Bali pada Rabu (16/4/2025).
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan jika kemungkinan besar pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus. Mengingat, hubungan keduanya masih berstatus pasangan suami istri (Pasutri).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Probolinggo Masih Suami Sah Korban : Motifnya Cemburu
"Karena statusnya masih suami sah korban, pelaku bisa dijerat Undang-undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) meskipun dalam hal ini keduanya sudah pisah ranjang," jelas AKP Fajar, Sabtu (19/4/2025).
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Untuk ancaman pembunuhan berencana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. Untuk pembunuhannya, maksimal hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Fajar.
Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jatim, digegerkan dengan ditemukannya seorang perempuan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan dengan kondisi penuh luka bacok pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 1.30 WIB.
Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam dan tidak mengenakan celana salam (CD) itu, ditemukan tergeletak di tengah jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.
Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri di Probolinggo, Usai Eksekusi Langsung Kabur ke Bali untuk Bekerja
Setelah video penemuan jasad perempuan muda itu tersebar, barulah diketahui korban bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menangkap pelaku yang diketahui adalah suami korban.
Pelaku ditangkap di wilayah Bali pada Rabu (16/4/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.