Ribuan Warga Kota Blitar Dicoret dari Data Penerima Bantuan Rastrada, Komisi I Panggil Semua Lurah

Komisi I DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, memanggil semua lurah untuk mengklarifikasi terkait pencoretan sejumlah data warga penerima bantuan Rastrada.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PANGGIL LURAH - Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan lurah se-Kecamatan Kepanjenkidul, Senin (14/4/2025). Rapat tersebut membahas soal pencoretan data warga penerima program bantuan Rastrada di Kota Blitar, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Komisi I DPRD Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), memanggil semua lurah untuk mengklarifikasi terkait pencoretan sejumlah data warga penerima bantuan beras sejahtera daerah (Rastrada) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar pada 2025.

Komisi I menerima banyak keluhan dari warga terkait pencoretan data penerima program bantuan Rastrada

"Kemarin banyak keluhan dari warga soal program bantuan Rastrada. Beberapa warga komplain tidak menerima Rastrada pada 2025 ini, padahal mereka masih berhak menerima," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi usai rapat dengan lurah se-Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (14/7/2025). 

Agus mengatakan, komisi I akan memanggil semua lurah se-Kota Blitar, untuk mengklarifikasi soal pencoretan data penerima program Rastrada

Pemanggilan lurah dilakukan secara bertahap. Hari ini, yang dipanggil lurah dari Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sananwetan. 

Rencananya, Selasa (15/4/2025) besok, Komisi I memanggil lurah se-Kecamatan Sananwetan.

"Kami ingin memastikan ke lurah soal data penerima Rastrada yang dicoret. Informasi dari lurah, mayoritas warga yang dicoret (dari data penerima Rastrada) masih layak menerima," ungkap Agus. 

Dikatakannya, sekitar 80 persen warga yang dicoret dari data penerima program bantuan Rastrada masih layak menerima program tersebut. 

Agus mencontohkan data warga penerima Rastrada di Kecamatan Kepanjenkidul pada 2024, ada 2.456 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Pada 2025, jumlah penerima Rastrada di Kecamatan Kepanjenkidul turun menjadi 1.668 KPM, atau berkurang sebanyak 788 KPM dari data penerima pada 2024.

Dari 788 KPM yang tercoret dari data penerima Rastrada, sebanyak 472 KPM masih layak menerima dan sebanyak 316 KPM sudah tidak layak menerima bantuan Rastrada

"Informasinya, se-Kota Blitar, ada sekitar 3.000 KPM yang tercoret dari data penerima Rastrada pada 2025 ini," ujarnya. 

Menurut Agus, Komisi I DPRD Kota Blitar akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Blitar agar membentuk tim, untuk memverifikasi ulang data penerima Rastrada yang dicoret. 

"Tim verifikasi harus melibatkan lurah, RT dan RW. Karena mereka ujung tombak di lapangan, yang tahu kondisi warga di lapangan," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Kepanjenkidul, Nina Indrayanti, mengatakan bahwa sesuai Perwali, ada petugas yang melakukan verifikasi kepada warga yang berhak menerima Rastrada

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved