Pembunuhan Lansia Surabaya
Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya Barat Demi Bayar Utang, Hasil Autopsi : Korban Meninggal Lemas
AUO (22) warga Pabean Cantikan, sudah hampir seminggu ditahan di Polrestabes Surabaya, atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - AUO (22) warga Pabean Cantikan, Surabaya, sudah hampir seminggu ditahan di Polrestabes Surabaya, atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, HMS (64).
Perselisihan bermula dari mobil Toyota Fortuner milik korban yang digadaikan diam-diam oleh AUO, untuk membayar utang vendor pernikahan.
Pada Sabtu (5/4/2025) dini hari, saat hendak menebus mobil di Sukomanunggal, cekcok terjadi antara ayah dan anak. Korban menyinggung penggunaan uang hasil gadai oleh AUO, bahkan menyindir istri dan mertua pelaku.
Baca juga: Siasat Anak Habisi Ayah Kandung di Surabaya Barat, Tenyata Buat Bayar Utang
Puncaknya, di Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya Barat, AUO memukul kepala ayahnya dengan siku hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya membentur aspal.
Meskipun melihat ayahnya masih bernapas setelah kejadian, AUO meninggalkan korban di lokasi, membawa kabur sepeda motor dan tas korban.
AUO kemudian pulang, dan mengarang cerita kecelakaan kepada keluarga.
"Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit berwarna hitam milik korban pulang, ia mengatakan ke keluarga bahwa ayahnya kecelakaan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Jumat (11/4/2025).
Hasil autopsi oleh ahli forensik, dr Mustika, menunjukkan korban meninggal karena kekurangan oksigen akibat luka di kepala.
Luka-luka tersebut, berupa luka di dahi, kepala samping kiri dan belakang kiri, menunjukkan kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dan patah tulang belakang.
Dokter Mustika menjelaskan, temuan dari hasil autopsi, bahwa korban meninggal dunia akibat lemas, karena kekurangan oksigen.
"Pada luka kepala sebab kematian karena kekerasan benda tumpul, menyebabkan pendarahan dan patah tulang belakang," terangnya.
Kini, AUO dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemungkinan dalam 2-3 bulan mendatang, AUO akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.