Tolak Tuntutan 7 Bulan, Kades Miliarder Minta PN Gresik Membebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya
Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Abdul Halim dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim (44), memberi pembelaan atas tuntutan yang ditujukan kepadanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/4/2025).
Sidang ini masih mendudukan Halim dalam dugaan penggelapan dan korupsi aset-aset Desa Miliarder yang dicetuskannya sendiri.
Surat pembelaan itu disampaikan kuasa hukum, M Machfudz SH MH dan Dr Mina, SH MH serta Diah Henny Yustiani SH.
Materi pembelaannya, Halim meminta majelis hakim PNGresik memulihkan nama baiknya dan membebaskannya dari tahanan, serta menolak surat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntutnya 7 bulan penjara.
“Kami Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Halim memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Halim untuk seluruhnya; Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk : PDM-06/GRS/01/2025 pada perkara pidana Nomor : 24/Pid.B/2025/PN.GSK,” kata Machfudz, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, Machfudz menyampaikan pembelaannya bahwa Halim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Abdul Halim dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU. Memerintahkan JPU merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta membebankan biaya perkara ini kepada negara,” imbuhnya.
Diketahui, JPU Indah Rahmawati telah menuntut terdakwa Abdul Halim 7 bulan dikurangi masa tahanan. Sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Abdul Halim diduga menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 Sertifikat Tanah dan 3 BPKB Mobil. Sehingga, atas perbuatannya Pemerintah Desa mengalami kerugian mencapai Rp 56,722 juta. ******
desa miliarder Gresik
PN Gresik
pencetus desa miliarder diadili
dugaan korupsi desa miliarder
kades miliarder minta dibebaskan
kades miliarder dituntut 7 bulan
akhir kejayaan Desa Miliarder
Gresik
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Dari Malaysia, Diduga Meninggal Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.