Tolak Tuntutan 7 Bulan, Kades Miliarder Minta PN Gresik Membebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Abdul Halim dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
TOLAK TUNTUTAN JPU - Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim yang juga pencetus Desa Miliarder keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (8/4/2025). Ia meminta nama baiknya dipulihkan dari dakwaan penggelapan aset desa. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim (44), memberi pembelaan atas tuntutan yang ditujukan kepadanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/4/2025).

Sidang ini masih mendudukan Halim dalam dugaan penggelapan dan korupsi aset-aset Desa Miliarder yang dicetuskannya sendiri.

Surat pembelaan itu disampaikan kuasa hukum, M Machfudz SH MH dan Dr Mina, SH MH serta Diah Henny Yustiani SH.

Materi pembelaannya, Halim meminta majelis hakim PNGresik memulihkan nama baiknya dan membebaskannya dari tahanan, serta menolak surat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntutnya 7 bulan penjara.

“Kami Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Halim memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Halim untuk seluruhnya; Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk : PDM-06/GRS/01/2025 pada perkara pidana Nomor : 24/Pid.B/2025/PN.GSK,” kata Machfudz, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, Machfudz menyampaikan pembelaannya bahwa Halim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Abdul Halim dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU. Memerintahkan JPU merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta membebankan biaya perkara ini kepada negara,” imbuhnya.

Diketahui, JPU Indah Rahmawati telah menuntut terdakwa Abdul Halim 7 bulan dikurangi masa tahanan. Sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana. 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Abdul Halim diduga menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 Sertifikat Tanah dan 3 BPKB Mobil. Sehingga, atas perbuatannya Pemerintah Desa mengalami kerugian mencapai   Rp 56,722 juta. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved