Tanpa Langgar Hak Pengguna Jalan, Kawasan PKL di Pedestrian Surabaya Akan Ditata Jadi Wisata Kuliner

Hal ini akan memastikan jumlah pedagang tidak bertambah, menjamin kebersihan lokasi, serta tidak ada kerusakan fasilitas pedestrian

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
PENATAAN WISATA KULINER - Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mendapatkan arahan dari Wali Kota Surabaya. Eri Cahyadi untuk menata PKL yang berpotensi bisa menjadi wisata kuliner di Kota Pahlawan. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya tengah memetakan sejumlah lokasi pedestrian yang diperbolehkan untuk berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL). Nantinya kawasan pedestrian itu akan menjadi wisata kuliner yang menargetkan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melihat potensi ini ada di Jalan Kedungdoro. Menurut Wali Kota Eri, kawasan ini bisa saja dipertahankan sebagai pusat kuliner namun tetap dengan memperhatikan hak pengguna jalan serta pejalan kaki.

"Kawasan ini boleh saja menjadi tempat kuliner karena memang ikonik. Namun harus terlebih dahulu ditata," kata Cak Eri ketika memberikan arahan kepada Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser beberapa waktu lalu.

Masing-masing PKL diperbolehkan berjualan namun tetap dengan menjaga kebersihan, tidak merusak pedestrian, serta tidak menambah jumlah pedagang yang sudah eksis saat ini. 

"Jadikan tempat ini sebagai wisata PKL yang nyaman dan bersih sehingga bisa untuk wisatawan lokal maupun luar negeri," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser akan menindaklanjuti arahan tersebut. "Mungkin luasnya yang harus ditata jadi kelihatan rapi semua. Itu juga yang menjadi masukan Pak Wali Kota yang kemudian akan kami perhatikan dan kami laksanakan," kata Fikser dikonfirmasi terpisah.

Sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya juga akan menggandeng paguyuban pedagang di kawasan tersebut. Hal ini sekaligus akan memastikan jumlah pedagang tidak bertambah, menjamin kebersihan lokasi, serta tidak ada kerusakan fasilitas pedestrian.

Diskresi kebijakan tersebut cukup menarik mengingat larangan penggunaan pedestrian sebagai lokasi berjualan sebenarnya diatur cukup ketat di Surabaya. Satpol PP Surabaya pun telah berulang kali menertibkan PKL liar yang melanggar aturan ini.

Terutama sejumlah PKL liar yang selama ini menempati badan jalan, trotoar, pedestarian, hingga saluran. Pada tahun 2024, jumlah PKL yang ditertibkan mencapai 906 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 438 pelanggaran.

Menurut Fikser, terbuka kemungkinan diskresi serupa dilakukan di kawasan selain Jalan Kedungdoro. Namun, hal ini tetap dengan mempertimbangkan lebar median jalan, kepadatan kendaraan, dan jumlah pedagang yang akan berjualan.

"Kita juga melihat ada potensi di Jalan Demak dan Jalan Indrapura. Tetapi kita akan lihat dari volume kendaraan sebelum menentukan langkah penataan," kata Fikser yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya ini. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved