Balon Udara Berisi Petasan

Polisi Amankan Remaja di Tulungagung Gara-gara Unggahan Begini di Tiktok, Dianggap Menghasut

Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan DM, seorang remaja laki-laki asal Desa Bangunjaya, Kecamatan Pakel karena dinilai menjadi provokator.

Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/David Yohanes
MENGANDUNG HASUTAN - Tangkapan layar unggahan video DM, seorang remaja asal Bangunjaya, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang dinilai mengandung hasutan untuk menerbangkan balon udara meski sudah ada larangan. DM diamankan ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan dan proses pembinaan 

SURYA.co.id, Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan DM, seorang remaja laki-laki asal Desa Bangunjaya, Kecamatan Pakel karena dinilai menjadi provokator.

DM sengaja mengunggah video lewat media sosial dengan narasi mendorong warga membuat dan menerbangkan balon udara.

Apa yang dilakukan DM dinilai meresahkan, karena dilakukan di tengah upaya sosialisasi larangan menerbangkan balon udara.

Apalagi sebelumnya terjadi insiden, balon udara yang menjatuhkan petasan, merusak sebuah rumah dan mobil di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung.

"Yang bersangkutan kami jemput di rumahnya tadi pagi," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (5/4/2025).

Dalam akun  TikTok miliknya, DM mengunggah video sekelompok orang sedang berusaha menerbangkan balon udara.

Video itu diberi tulisan, Tulungagung kok larang  tansoyo dikon (Tulungagung dilarang akan semakin seperti disuruh).

Tulisan itu menegaskan, semakin dilarang menerangkan balon udara, maka  warga Tulungagung akan semakin banyak menerbangkan karena merasa disuruh.

Unggahan DM sebenarnya mendapat tanggapan negatif dari warganet.

Mereka ada menyatakan, balon udara merupakan  tradisi bodoh, SDM rendah dan sebagainya.

Ada juga yang menyatakan menerbangkan balon udara adalah tradisi yang tidak perlu dilestarikan.

Namun jawaban DM semakin membuat warganet semakin panas.

"Ra mampu munio tak ewangi nyumbang  (jika tak mampu bilang, saya akan bantu sumbang)," tulis salah satu jawaban DM.

Sejumlah warganet membuat aduan ke akun Polres Tulungagung.

Polisi pun bergerak dan mengamankan DM untuk dimintai keterangan.

"Kami minta penjelasan, apa maksudnya memprovokasi warga untuk menerbangkan balon udara," sambung Ipda Nanang.

Penjelasan DM kepada polisi, sebenarnya video yang diunggahnya adalah video lama.

Pada lebaran 2024 lalu memang ada yang menerbangkan balon udara.

Video itu yang diambil dan diberi keterangan berupa hasutan untuk menerbangkan balon udara.

"Kami melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak membuat konten yang menghasut melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Ipda Nanang.

Saat ini Polres Tulungagung bersama para Kades gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah penerbangan balon udara menjelang kupatan, atau hari ke-7 lebaran.

Sosialisasi ini menekankan pemahaman bahaya balon udara karena bisa memicu kebakaran, gangguan jaringan listrik PLN dan mengganggu penerbangan.

Sebelumnya pada Rabu (2/4/2025) pagi sejumlah petasan jatuh dari balon udara yang melintas di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung.

Petasan ini meledak, merusak satu rumah warga dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih di bawah umur

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved