Terekam CCTV Mencuri Burung Cucak Ijo, Residivis Jember ini Akhirnya Berlebaran di Penjara
Unit Reskrim Polsek Mumbulsari telah mengamankan RH begitu ada laporan dari korban atas hilangnya cucak ijo seharga Rp 10 juta itu.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Saat banyak pelaku kriminal berharap bebas, RH (30) malah memilih masuk ke penjara. Itu akibat ulahnya sendiri mencuri burung piaraan warga Jember seharga Rp 10 juta yang membawanya menginap di tahanan polisi.
RH terekam kamera CCTV mencuri burung cucak ijo milik warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Rabu (26/3/2025) lalu.
Warga Desa/Kecamatan Mumbulsari itu memanfaatkan kesempatan ketika korban masuk rumah setelah menjemur burung kesayangannya di halaman.
Unit Reskrim Polsek Mumbulsari telah mengamankan RH begitu ada laporan dari korban atas hilangnya cucak ijo seharga Rp 10 juta itu.
"Sekitar pukul 05.00 WIB korban mengantungkan burung cucak ijo beserta sangkarnya di halaman rumahnya," kata Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo, Sabtu (29/3/2025).
Setelah itu, kata Subagiyo, korban masuk ke dalam rumahnya sebentar. Namun pada pukul 06.30 WIB, burung cucak ijo tersebut sudah tidak ditemukan di halaman rumahnya. "Korban kaget burung cucak ijo beserta sangkarnya sudah tidak ada, hilang diambil orang," kata Subagiyo.
Kemudian korban memberitahukan hal tersebut kepada warga dan mereka bekerja sama mencari jejak kasus pencurian tersebut. "Korban beserta teman-temannya berusaha mencari dengan melihat CCTV dan melihat tersangka yang mencuri burung cucak ijo," ulas Subagiyo.
Warga pun mendatangi rumah pelaku dan langsung menginterogasi tersangka saat itu juga. "Awalnya terlapor tidak mengaku, namun setelah ditunjukan CCTv akhirnya mengakui jika telah mengambil buruk cucak ijo milik korban," urainya.
Subagiyo menjelaskan pelapor dan korban langsung membawa tersangka di Polsek Mumbulsari, untuk dilakukan proses hukum.
"Pelapor beserta korban membawa terlapor beserta barang buktinya ke Polsek Mumbulsari untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut," ucapnya.
Beberapa barang bukti yang diamankanm eliputi satu ekor burung cucak ijo dan sangkarnya, serta satu lembar kuitansi pembelian unggas. "Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp 10,5 juta," tutur Subagiyo.
Subagiyo menjerat pelaku dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, pelaku saat itu mencuri burung cucak ijo di wilayah hukum Polsek Sumbersari," imbuhnya. ***
pencurian burung
pencurian di Jember
pencurian burung Rp 10 juta
Polsek Mumbulsari Jember
pencuri burung terekam CCTV
berlebaran di penjara
Cucak Ijo
harga burung cucak ijo
Jember
| Hemat APBD Saat Dana TKD Dipotong, Pemkab Jember Berupaya Bawa Program Pusat Ke Daerah |
|
|---|
| Kasus HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Capai 200 Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Imbas Kades dan Kasun di Jember Suruh Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Sanksi Berat Menanti |
|
|---|
| Di Kabupaten Jember, Sudah Ada 248 Koperasi Merah Putih, Baru 10 yang Berjalan |
|
|---|
| Polisi Terbantu Kejelian Warga, Dua Pencuri Motor di Jember Terbongkar Meski Sudah Ganti Plat Nomor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencuri-burung-di-Jember-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.