Terekam CCTV Mencuri Burung Cucak Ijo, Residivis Jember ini Akhirnya Berlebaran di Penjara

Unit Reskrim Polsek Mumbulsari telah mengamankan RH begitu ada laporan dari korban atas hilangnya cucak ijo seharga Rp 10 juta itu.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
Polsek Mumbulsari Jember
PENCURIAN BURUNG - Polisi menginterogasi pelaku pencurian burung di Polsek Mumbulsari Jember. Pria ini diduga mencuri burung cucak ijo milik warga di Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Saat banyak pelaku kriminal berharap bebas, RH (30) malah memilih masuk ke penjara. Itu akibat ulahnya sendiri mencuri burung piaraan warga Jember seharga Rp 10 juta yang membawanya menginap di tahanan polisi.

RH terekam kamera CCTV mencuri burung cucak ijo milik warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Rabu (26/3/2025) lalu.

Warga Desa/Kecamatan Mumbulsari itu memanfaatkan kesempatan ketika korban masuk rumah setelah menjemur burung kesayangannya di halaman.

Unit Reskrim Polsek Mumbulsari telah mengamankan RH begitu ada laporan dari korban atas hilangnya cucak ijo seharga Rp 10 juta itu.

"Sekitar pukul 05.00 WIB korban mengantungkan burung cucak ijo beserta sangkarnya  di halaman rumahnya," kata Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo, Sabtu (29/3/2025).

Setelah itu, kata Subagiyo, korban masuk ke dalam rumahnya sebentar. Namun pada pukul 06.30 WIB, burung cucak ijo tersebut sudah tidak ditemukan di halaman rumahnya. "Korban kaget burung cucak ijo beserta sangkarnya sudah tidak ada, hilang diambil orang," kata Subagiyo.

Kemudian korban memberitahukan hal tersebut kepada warga dan mereka bekerja sama mencari jejak kasus pencurian tersebut. "Korban beserta teman-temannya berusaha mencari dengan melihat CCTV dan melihat tersangka yang mencuri burung cucak ijo," ulas Subagiyo.

Warga pun mendatangi rumah pelaku dan langsung menginterogasi tersangka saat itu juga. "Awalnya terlapor tidak mengaku, namun setelah ditunjukan CCTv akhirnya mengakui jika telah mengambil buruk cucak ijo milik korban," urainya.

Subagiyo menjelaskan pelapor dan korban langsung membawa tersangka di Polsek Mumbulsari, untuk dilakukan proses hukum.

"Pelapor beserta korban membawa terlapor beserta barang buktinya ke Polsek Mumbulsari untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut," ucapnya.

Beberapa barang bukti yang diamankanm eliputi satu ekor burung cucak ijo dan sangkarnya, serta satu lembar kuitansi pembelian unggas. "Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp 10,5 juta," tutur Subagiyo.

Subagiyo menjerat pelaku dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, pelaku saat itu mencuri burung cucak ijo di wilayah hukum Polsek Sumbersari," imbuhnya. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved