Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Takbir Keliling dan Melarang Petasan di Malam Idul Fitri 2025
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 2025. Juga melarang penggunaan petasan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 2025.
Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk memusatkan pelaksanaan takbir di dalam masjid atau musala.
Imbauan tersebut, terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
SE ini, ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/RW hingga pengelola tempat hiburan dan transportasi.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, meminta pelaksanaan kegiatan takbir berada di masjid atau musala di wilayah masing-masing.
"Kami mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, truk atau pikap untuk mencegah terjadinya kecelakaan," kata Wali Kota Cak Eri pada poin pertama SE tersebut.
Pada poin keempat SE yang sama, Pemkot Surabaya juga melarang penggunaan petasan.
Apabila ditemukan, Pemkot Surabaya tak segan melakukan penindakan.
"Warga dilarang menjual atau bahkan menyalakan petasan. Termasuk, membuat dan mengedarkan petasan. Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran," bunyi edaran tersebut.
Kepada takmir masjid, musala dan warga, Pemkot Surabaya mengimbau agar kegiatan pembagian zakat mal tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
Nantinya, Salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Serta, dengan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.
Pemkot Surabaya juga akan menerjunkan jajaran Camat dan Lurah untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban termasuk adanya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Camat dan lurah harus mengantisipasi adanya gelandangan, pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri, serta berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing," jelasnya.
Untuk diketahui, kepastian jadwal Idul Fitri akan diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1446 H sebagai Idul Fitri 2025 pada Sabtu, 29 Maret 2025 hari ini.
Nantinya, hasil sidang isbat Idul Fitri 2025 akan diumumkan pada pukul 19.05 WIB.
Surabaya Luncurkan 1.360 Kampung Pancasila, Perkuat Gotong-royong dan Kesejahteraan Warga |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya Gelar Pameran UMKM Terbesar, Target Transaksi Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
Surabaya 7 Kali Raih KLA Kategori Utama, Pemkot Targetkan Predikat Paripurna |
![]() |
---|
Gandeng Pemkot Surabaya, Bank Jatim Gelar Senam Lansia dan Operasi Katarak Gratis |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Legalitas Pasar Grosir Tanjungsari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.