Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Takbir Keliling dan Melarang Petasan di Malam Idul Fitri 2025

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 2025. Juga melarang penggunaan petasan. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Tribun Jakarta/JEPRIMA
TAKBIR KELILING NAIK KENDARAAN - Ilustrasi rombongan warga menaiki bus hingga ke atapnya untuk melakukan takbir keliling di jalan raya. Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling di malam Lebaran 2025 dengan menggunakan kendaraan terbuka, truk atau pikap untuk mencegah terjadinya kecelakaan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 2025

Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk memusatkan pelaksanaan takbir di dalam masjid atau musala.

Imbauan tersebut, terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. 

SE ini, ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/RW hingga pengelola tempat hiburan dan transportasi.

Melalui SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, meminta pelaksanaan kegiatan takbir berada di masjid atau musala di wilayah masing-masing. 

"Kami mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, truk atau pikap untuk mencegah terjadinya kecelakaan," kata Wali Kota Cak Eri pada poin pertama SE tersebut.

Pada poin keempat SE yang sama, Pemkot Surabaya juga melarang penggunaan petasan

Apabila ditemukan, Pemkot Surabaya tak segan melakukan penindakan. 

"Warga dilarang menjual atau bahkan menyalakan petasan. Termasuk, membuat dan mengedarkan petasan. Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran," bunyi edaran tersebut.

Kepada takmir masjid, musala dan warga, Pemkot Surabaya mengimbau agar kegiatan pembagian zakat mal tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. 

Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.

Nantinya, Salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. 

Serta, dengan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.

Pemkot Surabaya juga akan menerjunkan jajaran Camat dan Lurah untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban termasuk adanya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

"Camat dan lurah harus mengantisipasi adanya gelandangan, pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri, serta berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing," jelasnya.

Untuk diketahui, kepastian jadwal Idul Fitri akan diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1446 H sebagai Idul Fitri 2025 pada Sabtu, 29 Maret 2025 hari ini. 

Nantinya, hasil sidang isbat Idul Fitri 2025 akan diumumkan pada pukul 19.05 WIB.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved