Larang Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran 2025, Bupati Gresik Gus Yani: Melanggar Siap-Siap Disanksi

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2025.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Pemkab Gresik
MOBIL DINAS DILARANG - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) bersama Wabup Gresik dr Asluchul Alif (kiri) dan Sekda Gresik Achmad Washil (kanan) saat memberikan materi kepada ASN dan kepala Desa pada 4 Maret lalu. Dalam kesempatan ini, Gus Yani menyatakan mobil dinas dilarang digunakan ASN untuk mudik Lebaran 2025. 

SURYA.co.id | GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.

"Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah," tegas Bupati Gresik Gus Yani.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

"Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini," pungkasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Gus Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat.

Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved