Hidup Glamour Dan Suka Dugem, DPO Pemasok Sabu 1 KG di Bangkalan Ditangkap di Mojokerto

Itu setelah Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis bersama sejumlah personelnya membekuk MJ sekitar pukul 11.00 WIB.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
HIDUP GLAMOR - Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menghadirkan DPO kurir sabu 1 KG berinisial MJ (41), warga Kelurahan/Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jumat (28/3/2025). MJ ditangkap sebagai hasil pengembangan 4 warga Bangkalan pembawa sabu pada 4 Maret 2025 lalu. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penangkapan terhadap empat pemuda asal Bangkalan atas peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 KG pada awal puasa, 4 Maret 2025 lalu membuat pria berinisial MJ (41), kabur meninggalkan tanah kelahirannya.

Pengangguran asal Kelurahan/Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satnarkoba Polres Bangkalan.

Pelarian kurir sabu seberat 1 KG  itu akhirnya berujung di sebuah rumah di Jalan Kedung Maling, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 18 Maret 2025.

Itu setelah Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis bersama sejumlah personelnya membekuk MJ sekitar pukul 11.00 WIB.

Meski berstatus pengangguran, namun sisi glamour hingga akrab dengan dunia hiburan malam memang menjadi pilihan gaya hidup MJ. Hal itu diakuinya hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Jumat (28/3/2025).

“Saya terakhir mengkonsumsi sabu pada awal puasa. Satu kotak sabu seberat 1 KG itu saya berikan sendiri kepada FS, bertemu langsung di bekas pabrik es di Kota Bangkalan. Saya mendapatkan imbalan Rp 1 juta,” ungkap MJ.

FS (22) merupakan warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Ia terlebih dahulu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Bangkalan bersama tiga tersangka lainnya saat berada di sebuah warung sate di Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, menjelang waktu berbuka puasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.

Ketiga tersangka lainnya adalah RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan; FR (24), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan; dan IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. IR dibekuk atas kepemilikan 275 butir pil ekstasi yang dikulak seharga Rp 150.000 per  butirnya.  

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penangkapan DPO berinisial MJ memang berkaitan ungkap kasus kepemilikan sabu 1 KG dan ratusan butir pil ektasi dengan empat tersangka.  

“Saat dilakukan penangkapan terhadap MJ, anggota kami menemukan riwayat panggilan selulernya dengan tersangka FS. Dari keterangan MJ, kami masih mengembangkan dengan memburu sosok pria lain berinisial E, warga Pamekasan,” ungkap Hendro.

Seperti diberitakan, keberadaan sabu 1 KG di Kota Bangkalan itu diakui FR berawal ketika ia mendapat pesanan dari IR. Pesanan itu ditindaklanjuti RF dengan menghubungi FS agar dicarikan sabu 1 KG hingga mendapatkan sabu seharga Rp 450 juta yang dibungkus kemasan teh China gold.

Terhadap DPO MJ, Satnarkoba Polres Bangkalan menjerat denga Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved