Pilkada Pasuruan 2024

Ada Kejanggalan Pemakaian Dana Pilkada, DPRD Pasuruan Bisa Meminta Audit Investigatif ke BPK

“Untuk membuktikan adanya pelanggaran, perlu ada penyelidikan yang serius agar lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
JALAN BUNTU - Pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan KPU, Kamis (27/3/2025) lalu. Pertemuan untuk membahas penggunaan sisa anggaran Pilkada itu menemui jalan buntu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Temuan kejanggalan dalam realisasi penggunaan dana hibah yang dikelola KPU Pasuruan untuk pelaksanaan Pilkada Pasuruan, terus mendapat banyak sorotan.

Aktifis anti korupsi pun mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggunakan hak konstitusinya meminta audit investigatif kepada BPK Cabang Jawa Timur.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto mendorong Komisi I untuk melakukan audit investigatif itu.

Apalagi, kata Lujeng, dewan menemukan penggunaan anggaran hibah di KPUD tidak sesuai dengan perencanaan dan terindikasi ada pengadaan fiktif. Bahkan mengarah pada munculnya penyalahgunaan anggaran. 

Karena itu Komisi I bisa menggunakan hak pengawasan dengan meminta pemeriksaan (audit) investigatif. Itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pasal 13.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa “pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap ada indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. "

“PUSAKA juga akan mengambil langkah konsultatif ke BPK untuk juga melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran hibah KPU,” papar Lujeng, Kamis (27/3/2025) lalu.

Di sisi lain, Lujeng juga menyebut, perlu juga dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APK) terkait polemik anggaran agar dilakukan penyelidikan secara serius.

“Untuk membuktikan adanya pelanggaran, perlu ada penyelidikan yang serius agar lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. 

Sebelumnya, ketidaksepakatan antara DPRD dan KPU Pasuruan terkait pertanggungjawaban sisa dana hibah Pilkada 2024, mencuatkan adanya pemakaian uang negara yang tidak tepat.

Salah satu yang dikritik DPRD adalah pemakaian dana hibah yang bukan untuk proses Pilkada. Kritikan itu datang dari Jumain, anggota Komisi I.  

Ia menyoroti pembelian pompa dan alat cuci mobil yang menurutnya memboroskan anggaran. Dalam laporan yang disodorkan KPU, Politisi Partai Gerindra ini melihat bahwa pengadaan dua item itu menghabiskan anggaran Rp 19 juta lebih 

“Saya tanya, kerjanya KPU itu apa? Kan melaksanakan Pilkada, bukan untuk membuka tempat cuci mobil yang harganya juga tidak murah,” papar Jumain.

Jumain menilai apa urgensinya KPU membeli pompa dan alat cuci mobil. Apakah pegawai KPU dan komisioner akan mencuci mobilnya saat tiba di kantor.

“Ini kan lucu, apa iya komisioner dan pegawai KPU datang ke kantor untuk mencuci mobil. Pengadaan item ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” ungkapnya.

Febri Irawan Darwis, anggota Komisi I lainnya juga menilai pembelian beberapa item yang tidak ada kaitannya langsung dengan Pilkada ini kurang tepat.

Misalnya, dalam laporan realisasi disebutkan bahwa KPU membeli sofa, meja tamu. Ada juga neon box, printer, alat fingerprint dan beberapa item lainnya.

Dalam laporan itu, pengadaan sofa dan meja tamu menelan anggaran Rp 65 juta. Pengadaan neon box dan running text menelan anggaran Rp 40 juta, dan masih banyak lagi. 

“Seharusnya item ini jangan pakai anggaran hibah dari Pemkab Pasuruan, tetapi pakai APBN. Karena itu tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkada,” paparnya.

Di sisi lain, Febri juga terganggu dengan pernyataan KPU yang selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi setiap kali melakukan pengadaan atau pembelanjaan.

“Seharusnya melapornya ke Pemkab atau ke dewan, jadi kami tahu mana yang penting dan mana yang tidak. Kalau sudah terlanjut begini kan repot,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved