Dijerat UU Pornografi, Kasus Perzinaan Selebgram dan Eks Pegawai BUMN Dilimpahkan Ke Kejari Gresik

“Kasus perzinaan dan KDRT ditangani Unit PPA dan belum P21, sehingga kedua tersangka masih ditahan di Polres Gresik,” katanya

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
SELEBGRAM TERJERAT PORNOGRAFI - Kedua tersangka kasus pornografi diantarkan ke Kejari Gresik untuk menjalani pelimpahan kasus dari Polres Gresik, Rabu (26/3/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang wanita selebgram dan mantan pegawai BUMD di Gresik, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (26/3/2025).

Kedua tersangka adalah selebgram VDR (26), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan IBP (37), warga kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam pelimpahan yang berkaitan pornografi itu, Kejari juga menerima  barang bukti dari Polres Gresik. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

“Kedua tersangka VDR dan IBP bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Komang. 

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra mengatakan, VDR dan IBP telah dilimpahkan dan dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan 34 juncto Pasal 8  Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Pelimpahan telah kami terima beserta barang buktinya. Kami segera jadwalkan sidang dan nanti tugas sebagai jaksa penuntut langsung saya pegang sendiri,” kata Bram. 

Bram menambahkan, kasus  perzinaan dan KDRT dipisah dalam berkas tersendiri, sehingga kedua terdakwa masih dititipkan di tahanan Polres Gresik untuk pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kasus perzinaan dan KDRT ditangani Unit PPA dan belum P21, sehingga kedua tersangka masih ditahan di Polres Gresik,” katanya.

Diberitakan, kasus selebgram VDR sempat viral di media sosial (medsos) karena dalam sebuah video terlihat melakukan hubungan layaknya suami istri. Padahal keduanya sudah berumah tangga, sehingga dijerat Undang-undang pornografi.

Selain itu, terdakwa IBP merupakan pegawai di sebuah BUMN pupuk di Gresik dan telah dipecat setelah kasus itu mencuat di medsos. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved