Kakek di Probolinggo Dibekuk Polisi Akibat Ketahuan Edarkan Uang Palsu, Ternyata Residivis

Seorang kakek di Kabupaten Probolinggo, Jatim, terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat ketahuan edarkan uang palsu. Begini kejadiannya

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
KAKEK EDARKAN UANG PALSU - Seorang kakek bernama Achmad Zubaidi yang jadi tersangka kasus peredaran uang palsu, setelah ditangkap Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ternyata, sebelumnya yang bersangkutan juga sempat ditangkap gara-gara kasus serupa. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Seorang kakek di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Achmad Zubaidi (65) harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya sendiri.

Pria asal Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu, ditangkap anggota Polsek Kraksaan setelah ketahuan menggunakan uang palsu (upal).

Uang palsu tersebut, digunakan pelaku untuk berbelanja di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Kraksaan. Namun, aksi tersangka tak berhasil menipu pedagang.

Setelah mendapat laporan dari pedagang, anggota Polsek Kraksaan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi, mengatakan jika saat membeli dagangan di Alun-alun Kota Kraksaan, pedagang merasa ada kejanggalan pada tekstur uang yang diterimanya dari pelaku.

Setelah diperiksa dan diteliti, menurut Iptu Setyo, uang tersebut diketahui palsu, dengan cepat korban akhirnya melapor. 

Dari laporan itulah, kemudian pihaknya bergerak dan mengamankan pelaku.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di kantong tersangka," kata Iptu Setyo, Senin (24/3/2025).

Setelah diamankan, lanjut Iptu Setyo, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama. 

Diakui juga, uang tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang kini masih dicari keberadaannya.

"Saat ini, kami juga tengah memburu seorang rekan tersangka yang diduga sebagai pemasok uang palsu, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Iptu Setyo.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo itu mengimbau, agar masyarakat, khususnya pedagang untuk lebih waspada terkait peredaran uang palsu.

"Jika menerima uang palsu segera melaporkan ke kami. Terlebih menjelang lebaran, harus lebih waspada lagi," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved