Pria Edit Foto Wanita Gresik

Tampang Pria yang Edit Foto Wanita Gresik Jadi Tak Berbusana, Dijual Rp 400 Ribu di Media Sosial

Warga Tangerang, Banten yang melakukan jual beli konten dewasa ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tangkap Layar Video
DITANGKAP - Tersangka Wanfaizal Djodjah warga Tangerang, Banten yang melakukan jual beli konten porno ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Selasa (19/3/2025). Salah satu korbannya, seorang perempuan di Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Wanfaizal Djodjah warga Tangerang, Banten yang melakukan jual beli konten porno ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

Pria berusia 35 tahun ini, membuat konten pornografi, seorang perempuan di Gresik menjadi salah satu korbannya.

Wanfaizal ini mengedit wajah salah satu perempuan di Gresik untuk dijadikan konten porno.

Perbuatan pornografi ini menggunakan artificial intellegence, kemudian dijual di media sosial. Telegram dan X.

Konten yang dijual ini mulai dari foto bugil, video porno.

"Kalau dapat member beli (kulakan), kalau tidak dapat member ya tidak beli," ujarnya.

File porno dijual ratusan ribu. Dia mendapatkan keuntungan separuh harga. Misalkan harga yang dijual Rp 400 ribu, tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu.

Rp 200 ribu sisanya, untuk kulakan konten porno. Tergantung jenis konten, harganya berbeda-beda.

Konten pornografi yang diperjualbelikannya ternyata tidak hanya hasil produksinya sendiri.

Melainkan dibeli dari media sosial lalu dijual kembali. Seperti seorang reseller. Ada pula pemasok konten porno.

Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Komang Andhika mengatakan pelaku menjual video dan foto asusila tersebut melalui media sosial X dan Telegram.

Ia menawarkan video-video tersebut dengan foto hasil edit AI di sebelah cuplikan video asusila tersebut.

"Awalnya dipasang (diunggah) melalui media sosial X. Setelah ada pelanggannya minat, ia pun menjual video tersebut melalui telegram," kata Komang.

Aksi pelaku dilakukan sejak akhir 2024.  Dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai melakukan hal tersebut setelah mendapat tawaran dari temannya di media sosial telegram.

"Dari hal itu, pelaku membeli video-video tersebut dari seseorang yang masih DPO. Kita temukan ada ratusan video yang ditemukan dalam HP pelaku," tambah Komang.

Saat ini, lanjut Komang, pihaknya masih mengejar pemasok video pornografi yang juga sebagai editor foto korban menjadi tanpa busana.

Tersangka WD yang bekerja sebagai kru film hanya bisa menyesali perbuatannya. Pemuda asal Tangerang ini dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved