Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Selama Ramadan, Temukan Ada yang Jual Mihol

Selama Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kota Surabaya, memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satpol PP Surabaya
RAZIA MIRAS - Petugas Satpol PP Surabaya menertibkan sejumlah restoran yang kedapatan menjual minuman keras (miras) saat Ramadan pada Rabu (12/3/2025). Pemerintah Kota Surabaya melarang peredaran miras/minuman beralkohol (minhol) saat Ramadan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). 

Hasilnya, petugas masih menemukan ada beberapa yang menjual minuman beralkohol (minhol) dan beroperasi selama Ramadan.

Temuan tersebut, di antaranya berada di dua restoran wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3/2025) malam. 

"Untuk kedua restoran ini, kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta, Jumat (14/3/2025).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol mihol dari lokasi pertama, dan 48 botol mihol di lokasi kedua. 

"Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti, dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” lanjutnya.

Razia Satpol PP, lanjut Bagus, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan. 

Selain itu, petugas juga menindaklanjuti aduan warga yang mendapati kedua restoran tersebut masih menjual mihol saat bulan suci Ramadan.

Selain melakukan pengawasan terkait penjualan mihol, petugas turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. 

"Perihal izin, kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang hari ini ikut mendampingi,” ujar Bagus.

Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran di depan dua restoran tersebut. 

"Kami turut memberikan surat pernyataan kepada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

"Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kami tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini," tutur Bagus.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengungkapkan telah menyegel sejumlah tempat hiburan selama Ramadan. 

"Untuk billiar ada, kafe juga ada yang buka. Kami sudah turun, kami sudah segel untuk melakukan (sanksi) tipiring (tindak pidana ringan)," kata Fikser dikonfirmasi terpisah.

Bagi restoran yang kedapatan menjual mihol, juga terancam mendapat sanksi serupa. 

"Ada juga yang buka (menjual) miras. Walaupun dia itu punya izin, tapi kemudian ada aktivitas jual (saat Ramadan), itu kami sudah lakukan (sanksi) tipiring," tegas Fikser. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved