2 Kades Menginap di Tahanan Polres Bondowoso, Satu Diduga Menipu, Lainnya Terlibat Pengeroyokan

Berdasarkan laporan tersebut, korban merasa ditipu dalam dugaan sewa tanah sawah sebesar Rp 50 juta

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/sinca ari pangistu
DAPAT 50 JUTA - Polisi mengamankan seorang kades di Bondowoso atas dugaan penipuan dalam sewa tanah, Jumat (14/3/2025). 


SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Menjaga amanah sebagai perangkat desa tidak mudah,  dan akibat terpeleset kasus maka dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua orang kades.

Yang pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Dan kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.

Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka MRH berawal dari laporan yang dilayangkan oleh korban berinsial DW, warga Kecamatan Pujer.

Berdasarkan laporan tersebut, korban merasa ditipu dalam dugaan sewa tanah sawah sebesar Rp 50 juta. "Ada bukti kuitansi pembelian, nominalnya sekitar Rp 50 juta," ujarnya.

Kronologi dugaan penipuan itu, ketika korban menyewa sawah milik MRH pada 22 Maret 2023 lalu. Pelapor sepakat melakukan sewa sawah milik MRH melalui dua makelar yang disetujui MRH. 

Setelah melihat lokasi sawah, keduanya sepakat sewa sawah ini nominalnya Rp 50 juta untuk gadai 3 tahun.  Dan telah dilakukan pembayaran di rumah MRH. "Ada makelarnya dua orang yang disetujui MRH," terangnya.

Kemudian, ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut makelar datang kembali dan mengatakan  salah menunjukkan lokasi sawah.

Kedua makelar itu menunjukkan lokasi sawah yang berbeda. Namun pelapor merasa tak cocok dengan sawah yang kedua.

Karena tidak cocok, gadai sawah dibatalkan. Namun uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan tidak pernah dikembalikan.

"Saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain," urainya.

Ia menjelaskan karena dugaan kasus penipuan ini MRH disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. "Disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP," pungkasnya.

Berbeda dengan MRH, Kades H bertindak lebih kasar seperti jagoan. H menjadi tersangka pengeroyokan bersama MSH (52) dan sekarang diinapkan di tahanan Polres Bondowoso.

Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap FU, warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel.  Awalnya pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB, H dan MSH mendatanggi rumah pelapor.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved