2 Kades Menginap di Tahanan Polres Bondowoso, Satu Diduga Menipu, Lainnya Terlibat Pengeroyokan
Berdasarkan laporan tersebut, korban merasa ditipu dalam dugaan sewa tanah sawah sebesar Rp 50 juta
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Menjaga amanah sebagai perangkat desa tidak mudah, dan akibat terpeleset kasus maka dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi.
Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua orang kades.
Yang pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Dan kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.
Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka MRH berawal dari laporan yang dilayangkan oleh korban berinsial DW, warga Kecamatan Pujer.
Berdasarkan laporan tersebut, korban merasa ditipu dalam dugaan sewa tanah sawah sebesar Rp 50 juta. "Ada bukti kuitansi pembelian, nominalnya sekitar Rp 50 juta," ujarnya.
Kronologi dugaan penipuan itu, ketika korban menyewa sawah milik MRH pada 22 Maret 2023 lalu. Pelapor sepakat melakukan sewa sawah milik MRH melalui dua makelar yang disetujui MRH.
Setelah melihat lokasi sawah, keduanya sepakat sewa sawah ini nominalnya Rp 50 juta untuk gadai 3 tahun. Dan telah dilakukan pembayaran di rumah MRH. "Ada makelarnya dua orang yang disetujui MRH," terangnya.
Kemudian, ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut makelar datang kembali dan mengatakan salah menunjukkan lokasi sawah.
Kedua makelar itu menunjukkan lokasi sawah yang berbeda. Namun pelapor merasa tak cocok dengan sawah yang kedua.
Karena tidak cocok, gadai sawah dibatalkan. Namun uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan tidak pernah dikembalikan.
"Saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain," urainya.
Ia menjelaskan karena dugaan kasus penipuan ini MRH disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. "Disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP," pungkasnya.
Berbeda dengan MRH, Kades H bertindak lebih kasar seperti jagoan. H menjadi tersangka pengeroyokan bersama MSH (52) dan sekarang diinapkan di tahanan Polres Bondowoso.
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap FU, warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel. Awalnya pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB, H dan MSH mendatanggi rumah pelapor.
kades terlibat pengeroyokan
kades menipu penyewa tanah
Polres Bondowoso
kejahatan kades di Bondowoso
2 kades dipenjara
pengeroyokan
Bondowoso
| Warga Bondowoso Ubah Buah Maja Jadi Minuman Herbal, Bantu Atasi Gula dan Kolesterol |
|
|---|
| Terpilih Lewat Konfercab 2 Bondowoso, Syamsul Tegaskan Pagar Nusa Juga Wadah Kaderisasi Moral |
|
|---|
| Hujan Angin di Bondowoso Tumbangkan Pohon Ke Rumah Warga, Kabel Listrik Keluarkan Percikan Api |
|
|---|
| Jaka Sopan, Tradisi Jalan Kaki Pesantren Agar Generasi Muda di Bondowoso Hargai Sejarah |
|
|---|
| Bisa Memasok KMP Di Bondowoso, PT APN Mendapat Tugas Baru Beternak Sapi Dari Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kades-di-Bondowoso-menipu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.