Protes Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Aptrindo Ancam Stop Operasi Hampir 3 Pekan
Ketua DPC APTRINDO Surabaya, I Wayan Sumadita, menegaskan kebijakan ini telah memberikan dampak negatif bagi para pengusaha
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan keberatannya terhadap terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri yang memberlakukan pembatasan angkutan barang lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketua DPC Aptrindo Surabaya, I Wayan Sumadita, menegaskan kebijakan ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan bagi para pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam Aptrindo.
Pembatasan angkutan barang untuk tahun ini dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.
"Atau kurang lebih selama dua minggu," kata Sumadita, Kamis (13/3/2025).
Padahal sebelumnya, pembatasan angkutan barang hanya diberlakukan selama 6 hari, yaitu H-3 hingga H+3 Lebaran.
Sumadita menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan pengusaha angkutan barang, tetapi juga mengganggu kelancaran arus logistik nasional.
“Pembatasan ini menghambat pelayanan terhadap arus logistik, mengakibatkan keluhan dari pelanggan, serta merugikan banyak sektor terkait. Beberapa dampak yang dirasakan oleh anggota Aptrindo antara lain,” jelas Sumadita.
Dengan pembatasan operasional yang lebih lama mengganggu kelancaran distribusi barang.
"Liburan panjang ini membuat arus logistik terhambat, yang pada gilirannya mengganggu ketepatan waktu pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.
Nantinya banyak customer yang akan mengeluh karena pembatasan operasional mengakibatkan pembengkakan biaya logistik, terutama di pelabuhan.
Pengusaha angkutan harus menanggung biaya lebih besar karena penundaan yang terjadi akibat kebijakan ini.
Di samping itu, ekspor dan impor menjadi terganggu karena pengiriman barang yang terhambat.
Exportir, khususnya yang menggunakan perjanjian pembayaran melalui Letter of Credit (LC), mengeluhkan keterlambatan pengiriman yang berpotensi merugikan mereka.
Pengemudi angkutan barangpun akan mengeluhkan bahwa mereka tidak dapat memaksimalkan pekerjaan mereka sebelum Lebaran, akibat pembatasan yang terlalu lama.
Selain itu, para kuli harian di pabrik dan pergudangan juga akan mengeluhkan berkurangnya pekerjaan mereka, bahkan beberapa di antaranya tidak ada pekerjaan sama sekali.
Aptrindo pun berharap agar pemerintah dapat merevisi kebijakan ini dan memperhatikan kondisi para pengusaha angkutan barang.
"Kami berharap agar kegiatan pengangkutan barang untuk ekspor dan impor tidak dibatasi. Biaya ekspor-impor sangat tinggi, dan pembatasan operasional justru memperburuk situasi," tambah Sumadita.
Tak hanya itu, pihaknya meminta agar pembatasan operasional angkutan barang kembali ke sistem sebelumnya, yakni H-3 dan H+3 Lebaran.
Kebijakan ini dianggap lebih adil dan tidak memberatkan para pengusaha.
Aptrindo juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan asosiasi pengusaha angkutan dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan angkutan barang.
"Sebelum kebijakan seperti SKB diterbitkan, kami berharap ada dialog dengan pihak pengusaha angkutan agar dapat menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak," tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini, Aptrindo akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi kendaraan angkutan barang mulai 20 Maret 2025 hingga masa pembatasan selesai pada 8 April 2025.
Langkah ini akan melibatkan sekitar 2.000 truk yang beroperasi di pelabuhan dan 1.000 truk angkutan antar kota.
Selain itu, DPP Aptrindo berencana untuk mengadakan audiensi dengan DPR RI untuk menyampaikan keluhan mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan pengusaha angkutan.
Aptrindo juga akan mengajukan surat kepada Presiden agar setiap regulasi yang akan dibuat terkait angkutan barang melibatkan masukan dari asosiasi pengusaha, guna memastikan kebijakan yang lebih bijaksana dan tidak merugikan pelaku usaha.
Menurut perhitungan Aptrindo, kebijakan pembatasan operasional ini menyebabkan kerugian hingga Rp 600 juta bagi anggota asosiasi.
"Kerugian tersebut mencakup biaya operasional truk yang terhenti, biaya logistik yang membengkak, serta dampak terhadap pengiriman barang yang tertunda," pungkasnya.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
Aptrindo
pembatasan angkutan barang
Lebaran
Surabaya
I Wayan Sumadita
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Untag Surabaya Kukuhkan 1.654 Wisudawan, Jadi Role Model Kampus Bebas Kekerasan |
![]() |
---|
LBH Sebut 43 Peserta Aksi Demo di Surabaya Diduga Diamankan : Belum Dapat Akses untuk Bertemu |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Gresik Diserbu Warga, Beras SPHP Dijual Rp 57.500 Per 5 Kg |
![]() |
---|
Rektor Untag Surabaya Imbau Mahasiswa Bersikap Bijak dalam Menyuarakan Aspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.