Penyerahan THR Untuk ASN Menunggu PP, Pemkab Blitar Sudah Alokasikan Anggaran Rp 48 Miliar

Itu karena Pemkab Blitar masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR kepada para ASN.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Deddy Humana
surya/Samsul Hadi (sha)
PEMBAYARAN THR ASN - Para ASN Pemkab Blitar bersilaturahim dengan Bupati dan Wabup Blitar baru di Pendopo Sasana Adhi Praja beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, THR untuk para ASN segera diterimakan. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Alokasi untuk tunjangan hari raya (THR) menjadi pemakaian anggaran terbesar pemerintah daerah di awal 2025 ini. Pemkab Blitar sudah menyiapkan anggaran cukup besar untuk THR kepada para ASN meski belum bisa diterimakan dalam waktu dekat.

Itu karena Pemkab Blitar masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR kepada para ASN.

Tetapi Pemkab Blitar sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 48 miliar untuk membayar THR yang akan diterimakan kepada lebih dari 10.000 ASN nanti.

"Kami masih menunggu salinan PP soal THR ASN. Kami sudah siapkan anggaran sekitar Rp 48 miliar untuk membayar THR," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, Kamis (13/3/2025).

Kurdianto mengatakan, alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk membayar THR ASN pada 2025 ini mengacu pada pemberian THR pada 2024 di Kabupaten Blitar.

Mengacu pada 2024, komponen THR yang diberikan kepada para ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini tinggal menunggu PP. Sudah ditandatangani Presiden, tetapi surat fisiknya belum kami terima," ujarnya.

Menurut Kurdianto, pencairan THR untuk para ASN pada 2025 ini perkiraan dilakukan pada H-14 Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Kalau tahun lalu, pencairan THR ASN dilakukan pada H-10 Lebaran. Kalau tahun ini, perkiraan dicairkan pada H-14 Lebaran," tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved