Minggu, 26 April 2026

Judi Online Jadi Tren Baru Pemicu Perceraian di Jember

Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Januari hingga awal Maret 2025 menangani 346 perkara perceraian. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PERCERAIAN AKIBAT JUDOL - Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Jember, Moh Hosen saat ditemui di kantornya pada Jumat (7/3/2025). Dia menjelaskan judi online atau judol jadi tren terbaru penyebab perceraian di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sejak Januari hingga awal Maret 2025 menangani 346 perkara perceraian

Juru Bicara Hakim PA Jember, Moh Hosen mengatakan, rata-rata permohonan perceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi rumah tangga. 

"Mayoritas gugatan cerai yang diajukan berkaitan dengan masalah ekonomi. Di mana salah satu penyebabnya adalah kebiasaan berjudi online," ujar Hosen, Kamis (13/3/2025). 

Menurutnya, judi online (judol) jadi fenomena tren terbaru yang mawarnai kasus perceraian di PA Jember, bahkan tercatat di tahun ini sudah ada 10 perkara.

"Untuk presentase pastinya kami tidak punya datanya. Tapi untuk kasus cerai akibat judol cukup marak, per maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus," kata Hosen. 

Hosen menjelaskan, tren perceraian akibat judol mulai muncul sejak dua tahun terakhir, hal ini menjadi masalah baru yang dihadapi banyak pasangan rumah tangga di Bumi Pandalungan.

"Karena masih tergolong baru, faktor ini belum tercantum dalam aturan Mahkamah Agung sebagai penyebab perceraian," imbuhnya. 

Namun, Hosen mengatakan, jumlah kasus perceraian di Jember pada triwulan pertama 2025, menujukan adanya penurunan dibandingkan tahun kemarin dalan waktu yang sama. 

"Secara umum angka perceraian di 2025 sedikit menurun, dibandingkan tahun lalu, belum signifikan karena masih di triwulan pertama," ulasnya.

Sebatas informasi, PA Jember mencatat total ada 5.613 pasangan rumah tangga yang bercerai selama 2024, yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved