Genjot Pendapatan Dari Pajak Daerah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerjasama Dengan Dirjen Pajak dan DJPK

Turut menyaksikan Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin (afla)
OPTIMALISASI TARGET PAJAK - Penandatangan PKS lewat sambungan Zoom antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani di Aula Rempeg Jogopati, Rabu (12/3/2025) untuk optimalisasi pajak daerah. 


SURYA.CO.ID, BANYUWANGI – Dalam rangka menggali potensi pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, Pemkab Banyuwangi menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. 

Salah satunya dengan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan lewat sambungan Zoom antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman; dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani di Aula Rempeg Jogopati, Rabu (12/3/2025). 

Turut menyaksikan Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo.

“Kami telah melakukan pendandatanganan kerjasama dengan dirjen pajak dan DJKP Kementerian Keuangan. Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak khususnya untuk meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.

Ipuk mengatakan, PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemda.

“Dengan kerjasama ini optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” kata Ipuk.

“Selain itu kerjasama juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas SDM hingga teknologi bagi Pemda dari pusat,” ujar Ipuk.

Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.

Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi menjelaskan, selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan demikian DJP dan pemda bisa saling kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.

“Sehingga bisa meminimalisir ketidaksesuaian penerimaan pajak maupun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” terang Fudholi.

Ia pun berharap ke depannya PKS tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal khususnya bagi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan Banyuwangi. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved