Sidak MinyaKita di Pasar Pumpungan, Polres Bojonegoro Sebut Takaran Masih Dalam Batas Toleransi

Polres Bojonegoro bersama bersama instansi terkait melakukan sidak untuk mengetahui jumlah ukuran minyak goreng MinyaKita.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: irwan sy
Polres Bojonegoro
SIDAK MINYAKITA - Polres Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak dalam kemasan di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Rabu (12/3/2025). Polres Bojonegoro sebut takaran masih dalam batas toleransi. 

SURYA.co.id, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Rabu (12/3/2025).

Dalam sidak yang dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, dengan melibatkan staf UPT Meteorologi Disperindag serta petugas gabungan lainnya ini menyasar peredaran minyak goreng kemasan jenis MinyaKita yang sebelumnya ditemukan tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Tim langsung menyasar sejumlah toko besar dan kios yang menjual minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol maupun pouch untuk memastikan volume produk sesuai dengan yang tertera pada label.

Naim mengatakan pengujian volume produk minyak kemasan menggunakan gelas ukur.

Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan berkisar antara 970 ml hingga 990 ml.

Temuan selisih tersebut Kata Naim, masih dalam batas normal atau toleransi yang diperbolehkan, yakni tidak lebih dari 15 ml.

"Setelah kami periksa, perbedaan volume ini masih dalam batas toleransi, hanya sekitar 15 ml," ujar Naim.

Sementara itu, Naim menyebut dalam sidaknya kali ini tidak ditemukan produk MinyaKita yang volumenya jauh di bawah standar atau masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, staf Disperindag Bojonegoro, Mustam, berjanji akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa produk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Mustam juga mengimbau konsumen agar lebih cermat dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume yang signifikan.

"Kami berharap produsen dan distributor MinyaKita lebih transparan dalam pengemasan produk serta menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan volume sesuai dengan yang dicantumkan," ujarnya.

Mustam juga meminta kepada masyarakat untuk tidak akan segan melaporkan bilamana mendapati adanya ditemukan minyak kemasan yang tidak sesuai dengan volume dalam kemasan.

"Yang melebihi batas toleransi, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved