Kapolres Ngada Ditangkap

Siasat Licik Kapolres Ngada Cabuli Anak Bawah Umur, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Pesan Hotel Sendiri

Terungkap siasat licik Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk bisa mencabuli anak-anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT

Editor: Musahadah
kolase pos.kupang/charles abar
HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia mengatakan, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.  

Bahkan, lanjut Selly, hukum fajar bisa diperberat lagi mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. 

“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun,” ucap Selly.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. 

Untuk itu, dia berharap ketegasan penegakan hukum dan keberpihakan terhadap korban harus benar-benar menjadi komitmen bersama.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” sambungnya.

Selly juga mendorong agar pengungkapan kasus Kapolres Ngada ini menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. 

“Demi memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang "

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved