Praktik Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank BUMN di Lumajang, Begini Modus Tersangka

Relationship Manager bank BUMN Kantor Cabang Lumajang diduga melakukan penyalahgunaan kredit sejak tahun 2021 hingga 2023.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
KREDIT FIKTIF - Tersangka kasus kredit fiktif oknum pegawai bank BUMN, YF saat digelandang petugas menuju tempat tahanan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kredit fiktif, Rabu (12/3/2025). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Seorang Relationship Manager (RM) bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (11/3/2025). 

Tersangka berinisial YF, ia ditahan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kredit sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih menerangkan praktik tersangka dalam memanipulasi kredit dilakukan secara sistematis. 

Tersangka YF, bahu membahu bersama 2 orang tersangka yang kini masih buron. 

Praktiknya dimulai dengan memanipulasi data nasabah guna pengajuan kredit usaha.

Dua tersangka buron mencari orang yang datanya direkayasa, lalu YF melakukan tindakan analisa untuk meloloskan pengajuan kredit. 

Kejari Lumajang, mencatat nilai keuntungan yang diraup tersangka dari praktik kredit fiktif mencapai Rp 2 miliar. 

"Tersangka YF akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk dua orang tersangka dari pihak eksternal sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kosasih ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025). 

Pihak  Kejari Lumajang mengimbau kepada masyarakat, agar melapor ke kejaksaan jika menjadi korban dalam praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

"Apabila masyarakat ada yang mengetahui keberadaannya, agar segera melapor ke kejaksaan," jelas Kosasih. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved