Minyakita Disunat Ditemukan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Dijual Melebihi HET

Menindaklanjuti temuan minyak goreng merek Minyakita disunat, Polres Batu bersama Bagian Metrologi Diskoperindag Kota Batu menggelar sidak

Penulis: Dya Ayu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Dya Ayu
CEK TAKARAN - Polres Batu bersama Bagian Metrologi Diskoperindag Kota Batu menggelar sidak di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Selasa (11/3/2025). Dari sidak tersebut, didapati ada beberapa merek minyak goreng tak sesuai takaran. 

SURYA.CO.ID, KOTA BATU - Menindaklanjuti temuan minyak goreng merek Minyakita volume tak sesuai takaran atau disunat yang beredar di pasaran, Polres Batu bersama dengan Bagian Metrologi Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu menggelar sidak di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Selasa (11/3/2025).

Di sana, polisi dan Bagian Metrologi Diskoperindag Kota Batu mengecek takaran minyak kemasan beberapa merek, baik kemasan plastik maupun botol dengan menggunakan alat, untuk mengetahui apakah takaran minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan takaran pada label kemasan.

Hasilnya, diketahui ada beberapa merek minyak goreng yang takarannya di bawah takaran yang tertulis dilabel.

“Hari ini kami melakukan pengecekan sampel minyak goreng. Temuannya tadi dari tiga jenis minyak goreng dalam bentuk kemasan berbeda, ada yang botol dan sachet,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (11/3/2025).

Dari tiga merek minyak goreng kemasan yang diperiksa takarannya, polisi mendapati merek Minyakita yang diproduksi dari Karanganyar Jawa Tengah, memiliki selisih 10 mililiter.

“Sampel yang kami ambil tadi merek Minyakita produksi dari Karanganyar, hasil tera ada selisih 10 mililiter lebih. Sementara kemasan sachet merek Minyakita produksi Wilmar Gresik sesuai dengan takaran yang tertulis dikemasan yakni 1000 mililiter atau 1 liter,” ujarnya.

Selain dua merek itu, polisi juga mengecek minyak goreng merek Rizkyi produksi dari Jakarta. 

Di kemasan tercantum tulisan 800 mililiter, namun dari hasil cek tera tak sesuai. Selain itu juga secara pelabelan tidak sesuai aturan.

“Selain jumlahnya sekitar kurang dari 10 mililiter. Temuan kami proses pelabelan memang tidak memenuhi aturan seharusnya, seharusnya font-nya arial dan terbaca dengan mudah tapi di kemasan minyak itu tidak tercantum dengan jelas,” jelas Kapolres Batu.

Tak berhenti di situ, secara harga minyak goreng di Pasar Induk Among Tani Batu juga cenderung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Harga secara umum di Kota Batu ada kelebihan dari HET, karena sesuai keputusan menteri itu HET Rp 15.700, tetapi saat tiba di Batu rata-rata di harga Rp 17.000. Artinya ada rentang selisih Rp 1.000-Rp 1.500,” pungkas AKBP Andi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved