Korupsi di Pertamina

Alasan Hotman Paris Ngotot Sebut Ahok BTP Bisa Dituntut di Kasus Korupsi Pertamina, Bantah Buzzer

Hotman Paris menyebut Ahok BTP dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.

Editor: Musahadah
kolase dok.tribunnews/istimewa
HOTMAN VS AHOK - Pengacara Hotman Paris (kiri) menyebut Ahok BTP (kanan) dapat dituntut di kasus korupsi Pertamina. Ini dasarnya! 

SURYA.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ngotot menyebut mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP dapat dituntut dalam kasus korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yang kini diusut Kejaksaan Agung. 

Hotman Paris menyebut Ahok BTP dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.

Hotman mendasarkan pernyataannya itu pada Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007.

Dijelaskan Hotman, ada dua pasal yang disebutkan Hotman dalam postingannya di Instagram, yakni pasal 108 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.

Pasal 108 (1) dan (2) UU PT berbunyi:

Baca juga: Kelakuan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Dibongkar Ahok BTP, Dimaki-maki, Ini Kesalahannya

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

Lalu, Pasal 114 ayat 3 dan 4

(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris.

Hotman juga mengutip Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas. 

Disebutkan dalam bukunya, apabila anggota dewan komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu Perseroan Terbatas ("PT") mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dimaksud (hal. 460).

Hotman menyampaikan dasar hukum tersebut untuk membuka mata netizen yang menuduhnya sebagai buzzer.

Itu tak lepas karena Hotman paling keras mengkritik Ahok yang blak-blakan mengungkap aib PT Pertamina, semasa ia menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut, dalam sebuah wawancara media.

Sebelumnya diberitakan, Ahok muncul setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved