Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Bullying di Jombang Tinggi, DPRD Mulai Godok Raperda Untuk Perlindungan Pelajar dan Anak

Teman sebaya tercatat sebagai pelaku utama 34 persen kasus, sementara lingkungan keluarga atau kerabat terlibat 45 persen.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
PELAJAR RAWAN PERUNDUNGAN - Audiensi PC IPPNU Kabupaten Jombang bersama Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (26/2/2025) yang membahas hasil riset mengenai fenomena bullying di kalangan pelajar. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Selain kasus kekerasan seksual, bullying atau perundungan jadi momok yang menakutkan bagi pelajar di Kabupaten Jombang.

Hal itu terungkap dari riset yang diluncurkan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulam (PC IPPNU) Kabupaten Jombang.

Riset tersebut mengungkap bahwa bullying adalah bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di sekolah, yaitu sebesar 46 persen. Kasus kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan sosial yang lebih luas.

Teman sebaya tercatat sebagai pelaku utama 34 persen kasus, sementara lingkungan keluarga atau kerabat terlibat 45 persen kasus.

Tingginya persentase bullying ini ditanggapi serius oleh PC IPNU Jombang. Di mana mereka mendatangi DPRD Jombang untuk menyampaikan hasil riset tersebut dan meminta dewan mencari solusi lewat regulasi.

Sinta Dwi Maghfiroh, selaki Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan PC IPPNU Jombang mengatakan, audiensi ini dilakukan sebagai bentuk nyata kepedulian kepada para pelajar yang menjadi korban bullying.

Sinta menjelaskan, IPPNU telah menjalin kerjasama dengan berbagai elemen seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GMKNU) Jombang guna mencari solusi bersama.

"Kami berharap audiensi ini bisa menjadi jembatan dan memunculkan langkah konkret dalam memecahkan kekerasan dan bullying pelajar di Jombang. Karena para pelajar ini dominan menjadi korban perundungan," kata Sinta saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Bagi Sinta dan pihaknya, perundungan sesama pelajar ini bisa berdampak buruk kepada korban. Efek negatifnya tidak main-main dan berdampak langsung pada korban.

"Diperlukan sistem pengaduan yang mudah untuk diakses oleh korban perundungan. Bagi kami itu sangat penting sebagai langkah awal memitigasi perundungan di kalangan pelajar," katanya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir yang menemui pengurus PC IPPNU Jombang menyebut,  usulan regulasi pencegahan perundungan itu sangat bagus.

"Teknologi sekarang sudah sangat berkembang dan mempengaruhi pola pikir serta perilaku pelajar. Riset ini sangat membantu, kami berharap dapat kembali menggali lebih dalam mengenai kategori bullying, usia korban dan pelaku dan bagaimana penanganan yang tepat," kata Natsir.

Politisi Partai Golkar ini juga menuturkan, DPRD Jombang juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait kekerasan terhadap pelajar dan anak.

"Perda ini nanti kita harapkan bersama bisa menjadi dasar hukum yang jelas guna menangani setiap masalah perundungan yang melibatkan pelajar dan anak di Kabupaten Jombang," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved