Korupsi di Pertamina

Kekayaan Raja Minyak Riza Chalid yang Rumahnya Digeledah Kejagung, Anak Tersangka Korupsi Pertamina

Terungkap kekayaan Mohammad Riza Chalid, Raja Minyak yang rumahnya digeledah penyidik Kejaksaan Agung

Editor: Musahadah
kolase dok.tribunnews
KORUPSI DI PERTAMINA - Riza Chalid, pengusaha yang dijuluki raja minyak Indonesia (foto kiri). Terbaru, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Riza Chalid terkait korupsi tata niaga minyak mentah yang menjerat anak sang raja minyak itu. 

SURYA.CO.ID I JAKARTA - Terungkap kekayaan Mohammad Riza Chalid, Raja Minyak yang rumahnya digeledah penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (25/2/2025). 

Rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang salah satunya menjerat anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyira uang senilai Rp 833 juta dan 1.500 dollar AS.

Selain uang tunai, penyidik Kejagung juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidik menemukan menyita ada 34 ordner berisi dokumen-dokumen dan itu sedang kita teliti. Karena di dalam ordner itu ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang Rp 833 juta dan USD 1.500 kemudian ada 2 CPU," ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Usai Ngaku Siap Bongkar Korupsi, Weni Eks Karyawan BUMN Sindir Mark-Up Seragam: Mending Pakai Daster

Selain menggeledah kediaman, penyidik kata Harli juga menggeledah sebuah kantor di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut penyidik menemukan barang bukti empat kardus berisi surat-surat. Harli menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut hingga kini masih terus berlangsung.

"Apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan? Ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih membutuhkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Di kasus ini, Anak Riza Chalid, Kerry, Kerry Andrianto yang menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan tersangka.  

Dia diduga menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR yang diduga menyepakati harga tinggi sebelum tender dilaksanakan.

Kerry Andrianto sudah ditahan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved