Divonis 11 Tahun Setelah Bunuh Sopir Taksi Online, Wanita Surabaya Ini Akui Sudah Ajak Berdamai

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MLL selama 11 tahun (penjara(," kata majelis hakim yang diketuai Yuliada.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawab (Tony hermawan)
PEMBUNUH DRIVER TAKSI - Terdakwa pembunuhan sopir taksi online, MLL menghadapi sidang vonis secara video call yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/2). Pembela hukum mengaku masih memikirkan ulang setelah MLL divonis 11 tahun. 

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Persidangan kasus begal taksi online di kawasan Gunung Anyar Surabaya dengan terdakwa MLL memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri(PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun kepada wanita berusia 23 tahun itu, Kamis (20/2/2025) lalu.

Vonis itu lebih hanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MLL selama 11 tahun (penjara(," kata majelis hakim yang diketuai Yuliada.

Poin yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan nyawa korban bernama Pudjiono tewas. Sedangkan yang meringankan, terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.

MLL melakukan aksinya pada 1 Oktober 2024 lalu. Mulanya ia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. 

Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono dan semula perjalanan aman-aman saja. Namun saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, MLL dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas. 

Saat berontak, MLL mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono. Saat itu MLL mengambil alih kemudi. 

Tanpa disangka, perbuatan MLL dilihat warga sekitar sehingga ia akhirnya tertangkap di gang buntu. 

Usut punya usut ternyata aksi itu sudah direncanakan. MLL berencana, kalau aksinya berhasil maka ia akan menjual mobil tersebut dan uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.

MLL tidak menampik perbuatannya. Namun ia mengklaim sudah ada upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban. Karena itu pihaknya menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved