Kamis, 9 April 2026

Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Rudapaksa Bocah Perempuan di Tempurejo Jember

Polsek Tempurejo Polres Jember, Jawa Timur membekuk terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Tempurejo Jember
PELAKU RUDAPAKSA - M. Riyanto, tersangka pelaku rudapaksa saat di Mapolsek Tempurejo Jember, Jawa Timur, Rabu (12/2/2025). Pelaku merudapaksa tetangganya yang masih berumur 11 tahun di Kecamatan Tempurejo Jember. Foto kanan ilustrasi, diperagakan oleh model. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polsek Tempurejo Polres Jember, Jawa Timur membekuk M. Riyanto terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Pria umur 34 tahun tersebut, telah melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih tetangganya di Kecamatan Tempurejo Jember. 

Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan. 

"Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban masih duduk di kelas 5 SD," ujarnya, Jumat (21/2/2025). 

Pelaku menyetubuhi korban secara paksa pada, Selasa (11/2/ 2025) pukul 12.00 WIB, di atas perahu terbuat dari batang pisang. 

"Modusnya membujuk korban akan dibuatkan perahu dari batang pisang atau getek dalam bahasa Madura," ucap Heri. 

Kronologi kejadian tersebut, menurutnya, saat itu pelaku melihat korban dan adiknya sedang mandi di sungai kawasan Kecamatan Tempurejo di siang bolong. 

"Pelaku yang melihat korban tidak memakai baju, kemudian mengajak korban dan adiknya untuk dibuatkan perahu," urai Heri. 

Lebih lanjut, kata Heri, ketika di tempat kejadian perkara hanya korban yang datang, menyaksikan pelaku membuat perahu dari batang pisang. 

"Korban datang tidak memakai baju, dan saat itu pula pelaku merudapaksa korban," ungkapnya. 

Setelah kejadian tersebut,  korban menceritakan hal itu kepada anggota keluarganya, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Tempurejo

"Kemudian kami langsung menangkap pelaku. Beberapa barang bukti hanya kami amankan di antaranya kaos lengan panjang warna hitam dan sebuah celana dalam warna biru," imbuh Heri. 

Atas tindakannya itu, Heri menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu berhati-hati dan menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan seksual," paparnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved