Berita Entertainment

Rekam Jejak Faris RM dari Musisi Legendaris hingga Terjerat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Terungkap rekam jejak Fariz RM, musisi legendaris yang kembali tertangkap karena kasus narkoba. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.COM
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi legendaris Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. 

SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Fariz RM, musisi legendaris yang kembali tertangkap karena kasus narkoba

Fariz RM ditangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, Selas (18/2/2025).

“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Keterlibatan Fariz RM terungkap dari penangkapan sopirnya, ADK, di Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

Polisi menemukan barang bukti ganja.

Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.

“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Nurma mengatakan, ADK mengaku mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.

Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.

“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma.

Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.

“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” kata Nurma.

Fariz, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma.

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.

Berikut rekam jejak Fariz RM selengkapnya.

Awal Karier 

Baca juga: Musisi Faris RM Kembali Dicokok Polisi Karena Narkoba, “Pak, Saya Enggak Tahu Apa-Apa,”

Sejak usia 12 tahun, Fariz Roestam Moenaf sudah memulai karier bermusiknya sebagai pemain gitar melodi.

Saat itu, dia bersama temannya, Debby Nasution dan Odink Nasution, membentuk Young Gipsy, grup musik beraliran blues dan rock.

Karier bermusik Fariz RM semakin melejit setelah memenangkan juara Ill Lomba Cipta Lagu Remaja di Radio Prambors Jakarta pada 1977 silam.

Pada tahun selanjutnya, Fariz melanjutkan kuliah Program Studi Seni Rupa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Di saat bersamaa, dia tergabung di dua grup musik beraliran rock, yaitu Giant Step dan The Rollies.

Dalam hal ini, Fariz RM menjadi musisi pengganti untuk keyboardist Giant Step dan menjadi drummer untuk karya-karya pentas The Rollies. 

Semakin mantap berkarier di industri musik, Fariz RM akhirnya merilis album debutnya, "Selangkah ke Seberang," pada 1979.

Karier Melejit

Pada 1980, Fariz merilis album keduanya bertajuk "Sakura."

Album ini pun meledak di pasaran. 

Setahun kemudian, dia kembali membentuk grup Transs bersama Erwin Gutawa yang menawarkan konsep musik fusion.

Fariz RM sempat vakum dari dunia musik sekitar 10 tahun. 

Pada 2003, ia kembali dengan menggelar konser bertajuk Pagelaran Zaman Emas Fariz RM, di Plenari Hall, JCC Jakarta.

Hingga kini, Fariz RM telah melahirkan 21 album solo, 72 album kolaborasi, dan 18 album soundtrack. Sebelumnya, dia berencana untuk merilis tiga album, diawali dengan "To Another Page: A Compilation Fariz RM 2024" sepanjang tahun ini.

4 Kali Terjerat Narkoba

Sepanjang kariernya, Fariz RM sudah empat kali tertangkap karena narkoba.

Berikut adalah ringkasan kasus-kasus tersebut:

1. Kasus Pertama (2007)

Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi menemukan narkotika jenis ganja dan heroin.

Ia dijatuhi hukuman 8 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

2. Kasus Kedua (2011)

Fariz kembali ditangkap pada 25 November 2011 di rumahnya.

Polisi menemukan dua paket kecil ganja dan alat isap sabu.

Dalam persidangan, ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

3. Kasus Ketiga (2015)

Pada 6 Januari 2015, Fariz RM ditangkap lagi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket sabu, dan alat isap.

Ia dijatuhi hukuman 8 bulan rehabilitasi.

4. Kasus Keempat (2025)

Meski sudah berulang kali mengatakan penyesalannya, Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved