Nikita Mirzani Tersangka
Reaksi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Usai Dilaporkan Reza Gladys Dokter Kecantikan
Inilah reaksi Nikita Mirzani ketika mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah reaksi Nikita Mirzani ketika mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys ke Polda Metro.
Status hukum Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Kamis (20/2/2025).
IM, asisten Nikita Mirzani juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172.
"Ya ampun ngeri banget," terangnya.
"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya.
"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.
Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.
Ia pun membandingkan ancaman hukuman tersebut dengan kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Diketahu, Harvey dan Helena telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Hukuman Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
Polisi menyebut, ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."
"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.
Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.
"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis.
Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang.
Ke depan, pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin (3/3/2025).
"Permohonan yg diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Bereaksi Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Singgung Harvey Moeis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.