Sidak Pupuk Subsidi, Panja DPRD Probolinggo Temukan Ada ASN Masuk Daftar RDKK

Panitia Kerja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menemukan dugaan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubdisi. 

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
ILUSTRASI PUPUK BERSUBSIDI – Panitia Kerja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menemukan dugaan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubdisi saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu distributor pupuk bersubdisi di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/2/2025). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Temuan tersebut, didapat saat Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu distributor pupuk bersubdisi di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/2/2025).

"Kami mendapat laporan beberapa penerima di RDKK yang seharusnya tidak berhak menerima pupuk subsidi, karena berstatus ASN atau pejabat. Ini jelas menyalahi aturan," kata Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis.

Selain temuan tersebut, lanjut Muchlis, pihaknya juga menemukan dugaan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubdisi. 

Yaitu, banyak petani tidak memiliki sawah, tetapi tetap bisa menebus pupuk bersubsidi, karena namanya masuk dalam RDKK.

Sehingga, menurut politisi Partai PKB itu, pupuk bersubsidi ditebus oleh petani yang tidak memiliki sawah itu, kemudian dijual kembali ke petani lainnya dengan harga di atas atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Juga oknum kelompok tani menjual pupuk subsidi ke petani lain tak sesuai HET. Kami ingatkan, jangan main-main dengan pupuk subsidi. Sudah cukup petani kesulitan dengan modal bertani, ditambah harga pupuk dijual mahal," ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB itu menegaskan, Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo akan terus menelusuri dan menindaklanjuti temuan tersebut. 

Jika terbukti ada kios, kelompok tani atau bahkan distributor terlibat dalam praktik curang, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin mereka.

"Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kios atau distributor yang bermain dengan pupuk subsidi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk menindaklanjuti temuan ini," tegas Muchlis.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved