Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran WFA

Bagian dari efisiensi, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) terhadap para pegawai pada pekan ini.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
WORF FROM ANYWHERE - Pelaksanaan apel pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) terhadap para pegawainya pada pekan ini. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata jam kerja para staf di pemerintahan. 

Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pekan ini.

Program ini, merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang sebenarnya telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024 lalu. 

"Sebenarnya, untuk fleksibilitas kerja ini Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) sejak 2024 sudah mencanangkan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Program tersebut, awalnya digagas Wali Kota Cak Eri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Harapannya, staf tidak hanya bekerja dari balik meja, namun juga harus turun ke bawah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

Sedangkan untuk saat ini, tujuan program WFA diperluas oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk efisiensi kegiatan perkantoran. Khususnya, pada perkantoran pemerintah.

Berdasarkan perkiraannya, dengan bekerja dari mana saja, ada sejumlah penghematan yang bisa dilakukan. Di antaranya, penggunaan air dan listrik. 

"Misalnya untuk AC, lampu dan listrik untuk keperluan alat elektronik seperti komputer ini tentu akan berpengaruh," tutur perempuan yang akrab disapa Nur ini.

Dalam sepekan, pegawai Pemkot Surabaya akan membagi waktu bekerja di kantor dan luar ruangan. Nantinya, teknis ini akan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Di Bagian Organisasi (Pemkot Surabaya), kami sudah menerapkan 4 hari di kantor dan 1 hari untuk WFA. Kalau (aturan) BKN kan 3 hari masuk (kantor) dan 2 WFA," jelas Nur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah menerapkan kebijakan baru berupa skema WFA atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Rinciannya, dalam sepekan WFA bisa berlaku selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari.

Program ini masuk ke dalam 10 rencana kebijakan BKN saat efisiensi. Kebijakan tersebut merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja. Baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.

Menurut Nur, Pemkot Surabaya menyiapkan aturan ketat dalam melaksanakan program tersebut. 

Satu di antara ketentuannya, para pegawai harus tetap responsif sehingga mudah ketika diajak dalam koordinasi.

Serta, dibekali sejumlah tugas yang wajib tuntas selama WFA. 

"Mereka harus fast respons. Kerjanya juga terukur (indikator pekerjaan yang harus tuntas di hari yang sama). Jadi istilahnya, tidak ada 'makan gaji buta'," Nur menuturkan.

Saat ini, pihaknya telah meminta masing-masing dinas untuk menginventarisir pegawai mana saja yang bisa WFA. Hal ini disesuaikan dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing posisi.

"Para penanggungjawab masing-masing dinas harus memastikan semua pegawai bekerja. Karena apabila ada satu capaian yang kurang, maka akan berpengaruh kepada atasannya juga secara keseluruhan," ujarnya.

Pelaksanaan WFA akan diintegrasikan dengan pelayanan berbasis sistem teknologi. Menurutnya, jajaran dinas, camat, dan lurah telah terintegrasi melalui sistem.

Sekalipun nantinya WFA diberlakukan, pihaknya juga akan tetap menyiapkan petugas jaga di kantor. 

"Nanti tetap ada yang piket. Sehingga, bagi mereka (warga) yang belum bisa secara elektronik (mengakses pelayanan), bisa tetap datang ke kelurahan atau kecamatan misalnya," ucap Nur.

Petugas piket juga diminta untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan listrik. Misalnya, AC, komputer dan lampu baru bisa dinyalakan ketika 07.30 WIB atau saat pegawai mulai bekerja.

Kemudian, pada pukul 12.00 - 13.00 WIB wajib mati untuk istirahat pegawai. Kemudian, nyala kembali hingga 16.30 WIB. 

"Kalau ada yang lembur akan dilokalisir sehingga jangan sampai semua menyala," ulasnya.

Setelah program ini diberlakukan, pihaknya akan memberlakukan evaluasi terhadap besaran efisiensi. 

"Kami mulai berlakukan bulan ini dengan menggunakan Bagian Organisasi sebagai percontohan. Selanjutnya, kami akan evaluasi secara berkala," tandas Nur.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved