20 Ribu Meter Lahan Pantai Konang Trenggalek Punya Sertifikat SHM, Perhutani Beri Klarifikasi
Warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, dikejutkan dengan adanya tanah SHM di Pantai Konang
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, TRENGGALEK - Warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, dikejutkan dengan adanya tanah dengan status sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah Pantai Konang, Kamis (6/2/2025).
Dari pantauan di laman resmi https://bhumi.atrbpn.go.id, terdapat 8 petak tanah SHM yang bersebelahan dengan hutan produksi tetap milik Perhutani.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menegaskan Pantai Konang memang berbatasan dengan lahan petak milik Perhutani tepatnya di petak 65 kelas Hutan KPS (Kelompok Perhutanan Sosial).
Namun lahan yang timbul sertifikat SHM tersebut sedari awal memang bukan milik perhutani.
"Untuk yang timbul dari sertifikat itu jauh dari lahan Perhutani. Kawasan kami (perhutani) masih aman, tidak timbul sertifikat," kata Hermawan, Kamis (6/2/2025).
Petak 65 sendiri memiliki luas sekitar 4 hektare dengan mayoritas tumbuhan pohon kelapa dan tumbuhan vegetasi rimba.
Hermawan juga menyampaikan pihak Perhutani selalu melakukan update terkait peta wilayah setiap 10 tahun sekali.
"Setiap 10 tahun ada peninjauan titik batas. Jika ada perubahan akan dilaporkan ke Perum Perhutani. Sedangkan yang SHM tersebut memang bukan masuk wilayah kita," pungkasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran di website bhumi.atrbpn.go.id terdapat 8 petak yang memiliki keterangan kepemilikan SHM di Pantai Konang dengan total mencapai 20.600 meter persegi.
Lahan 8 petak SHM itu yang pertama berada di titik koordinat 8.273736°S, 111.452664°E.
Adapun deskripsinya tipe hak milik dengan luas mencapai 3.210 meter persegi.
Titik koordinat, 8.272108°S, 111.451550°E, diskripsi tipe hak milik dengan luasan 2.460 meter persegi.
Titik koordinat, 8.271851°S, 111.451460°E, dengan diskripsi tipe hak milik dan luasan mencapai 2.470 meter persegi.
Titik koordinat, 8.271519°S, 111.450953°E, tipe hak milik dengan luasan mencapai 2.600 meter persegi.
Titik koordinat, 8.270593°S, 111.450309°E, tipe hak milik dengan luasan mencapai 2.519 meter persegi.
Titik koordinat, 8.269994°S, 111.449640°E, tipe hak milik dengan luasan 2.166 meter persegi.
Titik koordinat, 8.269303°S, 111.448822°E, tipe hak milik dengan luasan 2.815 meter persegi.
Terakhir, titik koordinat 8.269012°S, 111.448615°E, tipe hak milik dengan luasan 2.360 meter persegi.
| Stadion Brawijaya Kota Kediri Dinilai Belum Layak, Laga Persik Kediri Vs Persebaya Pindah Kandang |
|
|---|
| Hujan Deras Sebabkan Longsor di Tuban, Akses 2 Desa di Kecamatan Grabagan Sempat Terputus |
|
|---|
| DPRD Jatim Dorong Pembentukan Pansus BMD, Deni Wicaksono Tak Tutup Peluang Pembubaran Atau Merger |
|
|---|
| Daftar Susunan Kepengurusan Ikatan Motor Indonesia 2025–2030 Pimpinan Moreno Soeprapto |
|
|---|
| PLN NP Wujudkan 100 Mimpi Keluarga Prasejahtera di Jatim Lewat Program Light Up The Dream 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PETAK-SHM-di-PANTAI-KONANG-Tangkapan-Layar-8-Petak-Sertifikat-Hak-Milik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.